JAMBI, biem.co – Tim gabungan Satres Narkoba Polres Sarolangun bersama Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus bandar narkoba di Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada Minggu (01/07).
Barang bukti yang diamankan berupa 1 kg narkoba diduga jenis sabu dan 435 ekstasi dengan berwarna merah muda.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui Paur Humas IPDA Azhar E. Lubis mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni PKN (23) warga Pelawan Sarolangun, dan PI (63) warga Riau.
“Minggu, 1 Juli 2018, sekira pukul 06.30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di rumah tersangka (red: PKN),” ujar Azhar.
Adapun lokasi rumah tersangka (PKN) sendiri terletak di RT 12 Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. (Juanda)