KABUPATEN SERANG, biem.co — Puluhan PNS dari lingkungan Pemkab Serang diketahui banyak yang tidak masuk kerja pada hari pertama dan kedua usai cuti Lebaran. Mereka yang bolos terancam mendapat sanksi pemotongan dana Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Bupati secara tegas juga memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendata staf yang bolos.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai memimpin apel dan halal bihalal di indoor Pemkab Serang, Senin (25/06) pagi. Ia pun menegaskan, bahwa usai Lebaran dan masuk kerja, kinerja PNS harus ditingkatkan, terutama dalam hal pelayanan publik.
Ia pun mengapresiasi PNS yang masuk di hari pertama dan kedua usai libur Lebaran. Namun, tak ada ampun bagi PNS yang bolos tanpa keterangan.
“Karena sudah jelasi sanksinya sesuai edaran Kemenpan bahwa yang tidak masuk di hari pertama dan ke dua pasca Lebaran, TPP dipotong 50 persen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Entus Mahmud, bahwa sanksi untuk pemotongan TPP bagi PNS yang bolos sudah disiapkan. “Untuk PNS yang bolos di lingkungan Pemkab datanya mencapai 32 orang yang bolos kerja tanpa keterangan,” jelasnya.
Entus menambahkan, bahwa kinerja PNS di hari pertama hampir 100 persen bagus. Meski diakuinya memang banyak PNS yang membandel di hari pertama. “Namun, sesuai dengan aturan dan surat edaran, maka yang bolos tanpa keterangan harus siap dipotong TPP-nya sebesar 50 persen,” pungkasnya. (firo)