biem.co — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) Country by Country (CbC) dengan otoritas pajak Amerika Serikat (AS) Internal Revenue Services (IRS), Kamis (21/06).
Dengan penandatanganan BCAA CbC yang dilakukan oleh Dirjen Pajak, Robert Pakpahan dan Asisten Deputi Komisioner Bidang Internasional IRS, Theodore Setzer, pertukaran informasi secara otomatis terkait Laporan per Negara atau CbC Report antara Indonesia dengan AS sudah bisa dilakukan.
“Ditjen pajak dan IRS melakukan pertukaran data transfer pricing mengenai perusahaan-perusahaan grup di AS dan di Indonesia. Biasanya adalah mereka yang punya turnover di atas Rp 11 triliun atau setara 750 juta euro,” ungkap Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, John Hutagaol, dikutip dari laman kompas, (21/06).
Perlu sobat biem ketahui, transfer pricing merupakan praktik pengalihan biaya dari sebuah nilai barang atau jasa antara beberapa perusahaan dalam satu nama besar sehingga menggeser laba yang harusnya masuk kas dalam negeri ke perusahaan induk asing.
Penyerahan CbCR bagi perusahaan yang sesuai dengan kriteria sudah berjalan di Indonesia dan pertukaran informasi CbCR dengan AS ini menurut John sudah dimulai pada bulan ini.
Direktur Perpajakan Internasional itu juga menjelaskan bahwa saat ini CbCR untuk perusahaan-perusahaan tersebut telah dikumpulkan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahun Pajak 2017
“Contoh perusahaan A dia punya anak perusahaan, semua data-data transfer pricing dia kan dilaporkan dalam bentuk laporan per negara atau CbCR. Nanti ini akan dipertukarkan dengan negara lain, misal dia ada anak di AS, kami berikan ke AS,” jelasnya.
“Nanti kami lihat ada tidak perusahaan Indonesia yang punya anak usaha di AS. Semangatnya melaksanakan BEPS action 13,” imbuhnya. (Iqbal)