biem.co — Sudahkah Sobat biem mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu syarat dalam berkendara? Jika belum, maka kamu perlu membuatnya. Pasalnya, kini untuk membuat SIM perlu melakukan tes psikologi.
Namun, kebijakan tambahan persyaratan permohonan SIM tersebut baru berlaku untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya yang akan dimulai pada pekan ini.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, simulasi tes psikologi ini baru akan dilakukan untuk terlebih dahulu melihat apakah sistem akan berjalan baik atau tidak.
“Kami akan simulasikan sistem ini pada tanggal 21 Juni 2018 sampai 23 Juni 2018,” ujar Fahri, seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (19/6/2018).
Menurutnya, simulasi ini akan dilakukan di Satpas SIM seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jakarta, Depok, dan Tangerang.
Fahri menuturkan pula, selama ini tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum. SIM umum adalah tipe SIM yang harus dimiliki pengemudi angkutan umum.
“Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM,” ujar Fahri.
Namun sebelumnya, pemohon SIM umum diwajibkan melakukan tes psikologi karena pengemudi angkutan umum diharuskan memiliki kompetensi lebih dibandingkan pengemudi kendaraan pribadi.
“Nantinya pemohon SIM hanya bisa melakukan tes psikologi di lembaga-lembaga yang sudah melalui pembinaan dan pengawasan Polri,” ungkapnya.
Setelah simulasi dilakukan, penerapan persyaratan baru ini akan dimulai pekan depan, tepatnya pada 25 Juni 2018 mendatang. (Iqbal)