biem.co — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melayangkan sanksi teguran tertulis kepada program siaran ‘Brownis’ di Trans TV, Senin (11/06).
Sanksi berupa teguran tertulis yang kedua kalinya ini diberikan lantaran tayangan ‘Brownis’ pada tanggal 30 Mei 2018 pukul 13.41 WIB diketahui melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Pogram Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Atas dasar pemantauan dan hasil analisis, program ‘Brownis’ ini kedapatan menampilkan adegan seorang wanita yang menari erotis di depan seorang laki-laki.
“Kami menilai muatan itu tidak pantas ditayangkan karena tidak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat dan semangat kesucian bulan Ramadhan yang saat ini sedang berlangsung,” papar Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, seperti yang dikutip dari laman kpi.go.id.
Ditambahkan Andre, adegan yang ditampilkan jelas dinilai tidak menghormati upaya KPI dan Majelis Ulama Indonesia untuk menumbuhkan semangat Ramadhan melalui tayangan yang penuh nilai dan religius. Sehingga, berdasarkan P3 dan SPS KPI, tayangan tersebut melanggar Pasal 9 dan Pasal 16 P3 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 18 huruf I SPS KPI.
“Berdasarkan pelanggaran di pasal tersebut, kami memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua,” katanya.
Sebelumnya, KPI Pusat diketahui telah memberikan teguran tertulis nomor 74/K/KPI/31.2/02/2018 tertanggal 21 Februari 2018 untuk program yang sama. Selain itu, baru-baru ini, KPI juga melayangkan sanksi teguran tertulis untuk dua program siaran lainnya di Trans TV, yakni ‘Brownis Sahur’ dan ‘Ngabuburit Happy’.
“Kami meminta Trans TV melakukan perbaikan segera dan serius. Kami tekankan jadikanlah P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran agar pelanggaran lan tidak terulang kembali dan menjadikan tayangan sebagai ajang penyampaian pesan yang manfaat dan punya nilai,” pungkas Ketua KPI Pusat. (HH)