InspirasiOpini

Ali Faisal: Filantropi Bulan Politik

Oleh: Ali Faisal

biem.co — Aktivitas ibadah dan berbagi di bulan suci jauh lebih meningkat dibandingkan bulan-bulan di luar Ramadhan. Dapat dipahami, dalam ajaran Islam bulan ini disebut sebagai bulan seribu bulan— bulan pelipatgandaan ganjaran dan penuh ampunan. Hadiah terbesar jika kita telah melaksanakan segala ibadah dengan benar, maka dijanjikan kesucian kembali sebagai manusia, fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan.

Ibadah yang dituntunkan adalah ibadah yang equal—jenis ibadah yang berimbang dilakukan— yaitu ibadah dalam dimensinya yang vertikal, seperti beragam amal-amalan ibadah yang nilainya sangat privat dan transendental. Atau bisa pula ibadah dimensi horisontal, ibadah dalam bentuk kedermawanan (filantropi).

Tuhan berharap, bulan Ramadhan menjadi semacam universitas kepatuhan dan keimanan yang kelak mewisuda sarjana manusia kaffah—manusia yang memiliki ketaat-takutan kepada Tuhan sekaligus memiliki kesalehan sosial.

Atas dasar terhimpunnya bermacam-macam keutamaan kemuliaan di bulan Ramadhan, maka wajar banyak pihak yang berlomba-lomba pula untuk berderma melalui banyak pilihan pintu filantropi. Para politisi, calon kepala daerah dan tim suksesnya adalah pihak-pihak yang turut ambil bagian dalam berderma melalui filantropi ini.

Filantropi adalah bentuk kesadaran untuk berbagi dan memberi dengan tujuan meringankan beban dan kesulitan sesama dalam berbagai aspeknya. Dalam pandangan Islam, filantropi merupakan bagian dari ketakwaan dalam berbagai bentuknya dari yang wajib hingga sunat seperti zakat, infaq, shadaqah,wakaf, hibah dan lain-lain.

Filantropi bagian dari ibadah ijtimaiyah yaitu ibadah di bidang harta benda yang memiliki posisi yang sangat penting dan menentukan. Andai saja kesadaran filantropi dari umat Islam Indonesia sangat besar, niscaya kita sejahtera, niscaya tak ada lagi kemiskinan karena tanggung jawab tanggung yang telah mewujud dalam bentuk kesadaran yang paling manusiawi.

Anjuran-kewajiban berfilantropi pada dasarnya tak terbatas ruang dan waktu. Sederhananya, di mana ada mustahik, idealnya akan muncul muzaki. Sehingga oleh karenanya, mata rantai kehidupan yang saling mengisi dan melengkapi tumbuh dan berkembang sepanjang waktu. Namun Tuhan melebihkan perintah berfilantropi di bulan ini, bulan Ramadhan, bulan suci dengan berbagai julukan seperti Syahrul ‘ibadah, Syahrul Qur’an, Syahrul Rahmah, Syahrul Mubarak, Syahrul Maghfiroh, Syahrul Tarbiyah, Syahrul Jihad wal-falaah, Syahrul Shabr, Syahrul Judd, dan bulan dilipatgandakannya amal shaleh.

Para politisi, calon kepala daerah, para tim sukses dan pengurus partai politik adalah beberapa pihak yang turut ambil bagian dalam proyek filantropi di bulan suci yang kaya akan julukan ini. Namun ada sedikit perbedaan, karena bulan suci tahun ini beririsan dengan pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Pelaksanaan pilkada hanya terpaut 11 hari setelah Hari Raya Idul Fitri dan 10 bulan menjelang Pemilu 2019 yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019. Atas hal irisan ini, Bawaslu telah mewanti-wanti agar perayaan keagamaan tidak didompleng oleh tujuan-tujuan politik.

Setidaknya, ada tujuh momentum Ramadhan sampai Idul Fitri, yang jika para calon kepala daerah tidak bijak mentaatinya, maka bisa tergelincir dan berpeluang menabrak aturan-aturan kampanye. Apa sajakah tujuh momentum yang saya maksud?

Pertama, terkait dengan budaya-religi, semisal acara Munggahan. Momen ini sering dilakukan dengan cara makan dan berkumpul bersama berbagai jenjang-jenjang aktivitas dan profesi. Biasanya pula Munggahan disertai dengan pembagian uang Munggahan (potensi money politic, pasal 73 ayat 1 dan 4 UU No.10/2016) jika diberikan oleh para calon kepala daerah.

Kedua, Tarawih keliling. Dalam Tarawih keliling, siapapun tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye ajakan visi, misi, dan program, karena tempat ibadah merupakan salah satu tempat terlarang untuk kampanye (pasal 69 huruf f UU No.10/2016).

Ketiga, buka bersama. Buka bersama pun memiliki potensi pelanggaran. Kelima, yakni zakat fitrah, infak, dan shadaqah. Keenam, open house. Dan ketujuh, Halal bi Halal. Kesemua hal tersebut sangat berpeluang adanya pelanggaran jika para calon, politisi, dan tim suksesnya tidak mematuhi aturan yang telah digariskan. Bentuk pelanggannya berupa kampanye di luar jadwal, tempat terlarang, money politic, politisasi agama, dan bahkan mungkin ujaran kebencian.

Ketujuh momentum yang saya tuliskan di atas, hingga tulisan ini di buat memasuki Minggu terakhir bulan Ramadhan. Berdasarkan catatan kami, memang tidak terlihat pelanggaran yang begitu menonjol. Dalam hal ini, kita haruslah memberikan apresiasi.

Pernah didapati seorang calon kepala daerah melakukan kegiatan Munggahan dengan melakukan mandi bersama warga di sebuah sungai. Akan tetapi, didapatkan keterangan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU. Lalu didapati pula beberapa kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon yang menggunakan sarana ibadah, yang kesemuanya telah ditindaklanjuti oleh P engawas Pemilu di masing-masing yurisdiksi kabupaten dan kota.

Menjelang memasuki bulan suci Ramadhan, kami (red: Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten)  mengundang seluruh calon Bupati/Walikota di empat Kabupaten dan Kota yang terdiri dari Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kota dan Kabupaten Tangerang. Meskipun hanya diwakili Laison Officer (LO) dari masing-masing calon, namun dalam pertemuan itu terungkap ada semacam keberatan terhadap pembatasan, arahan dan aturan pelaksanaan zakat fitrah dan pembagian sembako, sarung dan THR dari para calon, khususnya petahana kepada masyarakat., karena hal ini dianggapnya telah terbiasa dilakukan setiap tahunnya.

Atas keberatan ini, sesungguhnya Bawaslu telah menerbitkan surat bernomor: 0797 tertanggal 18 Mei 2018 perihal: Pelaksanaan Pengawasan Larangan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan  Walikota serta Pemilu sebelum Jadwal Tahapan Kampanye. Pada poin 3 surat tersebut di tuliskan demikian.

“Pemberian uang atau materi lainnya dalam bentuk zakat, infak, shadaqah atau sebutan lainnya selama bulan puasa diperbolehkan sepanjang tidak mengandung unsur kampanye dan pemberian uang atau barang dalam Pemilihan dan pemilu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 73 UU No.10 tahun 2016. ”

Prinsip poin ketiga ini agak berat untuk meminta jaminan, di mana pemberian benar-benar steril dari unsur pasal 73. Pemberian yang tanpa embel-embel stiker, ajakan, visi, misi dan program selayaknya pemberian yang tulus diberikan dari Muzaki kepada delapan golongan musahik yang hanya semata-mata mengharap ridho Allah. Bukan sebatas filantropi politik dari patroli kepada klien. Oleh karenanya, jika dalam hal tidak dapat memberikan jaminan sterilisasi kampanye dalam kegiatan tersebut, Bawaslu memberikan solusi yang dapat dibaca dalam poin berikutnya;

“Untuk menghindari terjadinya potensi politik uang dan atau Kampanye, Bawaslu mengimbau penunaian Zakat, infaq dan shadaqah dapat disalurkan melalui lembaga resmi.”

Himbauan Bawaslu untuk menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah melalui lembaga resmi dapat mendorong penguatan peran dan manfaat lembaga-lembaa resmi, semisal BAZNAS, LAZ dan lembaga serupa untuk dapat berkembang, membuatnya besar dan lebih bermanfaat, melayani sebanyak-banyaknya kaum yang membutuhkan.

Kemudian memberikan ruang yang lebih luas kepada lembaga-lembaga tersebut untuk memanfaatkan dana-dana filantropi, di samping untuk hal-hal yang bersifat konsumtif juga pengembangan pada pendanaan produktif dan berkelanjutan. Dengan cara demikian, pemutusan lingkaran kemiskinan yang selalu menjadi problem kebangsaan kita akan dapat teratasi.

Filantropi adalah perbuatan manusia untuk meringankan nasib kemanusiaan. Ramadhan adalah bulan Tuhan dan kemanusiaan tersebut, proses peringanan beban kemanusiaan ditempa pada bulan Ramadhan untuk efek bulan-bulan seterusnya hingga dalam jangka waktu yang tak terhingga sampai kita berada pada derajat takwa. Namun, takwa Illahi dan takwa manusiawi, bukan sekadar selewat menjelang Pilkada. Semoga. (red)


Ali Faisal, merupakan Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.


Rubrik ini diasuh oleh Fikri Habibi.

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button