KABUPATEN SERANG, biem.co — Banyak spanduk atau baliho Partai Politik (Parpol) yang berisikan sosialisasi ataupun perseorangan bertebaran di wilayah Kabupaten Serang membuat Panwaslu langsung bergerak untuk menertibkan spanduk dan baliho tersebut.
Diungkapkan Ketua Panwaslu Kabupaten Serang Ulumudin, pihaknya sudah sejak awal menginstruksikan ke Panwas tingkat kecamatan dan desa untuk segera menertibkan spanduk, baliho, ataupun yang lainnya yang dianggap melanggar aturan Peraturan KPU.
Menurutnya, keberadaan spanduk baliho dan lainnya itu dianggap memiliki unsur kampanye, yang dilakukan oleh Parpol ataupun perseorangan jelang Pemilu 2019 mendatang, padahal dalam aturannya, kampanye baru bisa dilakukan pada bulan September mendatang.
Ulumudin menjelaskan, sejak awal bulan puasa sudah ditertibkan. Ada sekitar 1000 lebih spanduk dan lainnya yang telah ditertibkan dan tersebar di semua kecamatan. Pihaknya juga sudah dua kali melayangkan surat himbauan ke Parpol.
Ditambahkan Ulumudin, masa kampanye Pemilu 2019 baru dimulai 23 September mendatang. Pihaknya meminta kepada Parpol serta bacaleg (bakal calon legislatif) untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan hal yang masuk unsur kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU-RI. (firo)