Teknologi

Di Uganda, Bergosip Lewat Media Sosial Dikenakan Pajak

biem.co — Bukan hanya pangan, sandang, dan papan yang menjadi kebutuhan utama warga dunia sekarang, internet pun sudah menjadi bagian penting yang tak bisa dipisahkan. Berbagai jejaring media sosial juga turut andil memudahkan para pengguna dalam mendapatkan informasi serta komunikasi terhadap satu sama lainnya.

Akan tetapi, tak sedikit pula yang menggunakan media sosial untuk hal-hal yang kurang baik semacam menyebarkan hoax, mengeluarkan pendapat yang merujuk menghina pihak tertentu, hingga bergosip.

Atas dasar hal tersebut, baru-baru ini Pemerintah Uganda mengeluarkan Undang-Undang yang membebankan pajak harian sebesar 200 shilings Uganda (atau sekitar Rp 735) pada orang-orang yang menggunakan platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, Skype, dan Viber.

“Saya tidak akan mengusulkan pajak atas penggunaan internet untuk tujuan pendidikan, penelitian, atau referensi. Ini harus tetap gratis. Tetapi kami memerlukan sumber daya untuk mengatasi konsekuensi dari bergosip, menyebarkan hoax, serta penghinaan yang orang lakukan di media sosial,” ungkap Museveni, seperti yang dikutip dari Daily Monitor.

Seperti diketahui, ada sekitar 40 persen dari 40 juta penduduk Uganda yang menggunakan internet, dan sebagian besar dari mereka menggunakan platform jejaring yang telah disebutkan. Melansir Futurism, Pemerintah Uganda ternyata memang sudah memiliki reputasi untuk tidak mentolerir kebebasan berbicara online. Media sosial memang telah menjadi alat politik di tiap negara, termasuk juga Uganda.

Di sisi lain, adanya pemungutan pajak ini disebut-sebut diperlukan untuk membantu Uganda melunasi hutang nasionalnya yang terus meningkat. Musevni sendiri mengatakan bahwa aturan tersebut harus mulai berlaku tanggal 1 Juli mendatang. Akan tetapi banyak pihak yang mengkritik kebijakan tersebut karena pemerintah dianggap membatasi kebebasan berekspresi di media sosial. (HH)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button