KabarTerkini

RUU Terorisme Disahkan, Hamli: Ini Akan Memperkuat BNPT

biem.co — Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme telah disahkan menjadi Undang-undang lewat Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Jumat (25/05).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme dari Fraksi Partai Gerindra, M Syafii menyampaikan laporannya sebelum sidang pengesahan RUU yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto berlangsung.

Melansir Tribunnews, ada 15 penambahan substansi pengaturan dalam RUU Antiterorisme dengan tujuan penguatan pengaturan UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Yang pertama adanya perubahan signifikan terhadap sistematikan UU No 15 Tahun 2003, yaitu menambah bab pencegahan, bab soal korban, bab kelembagaan, bab pengawasan kemudian soal peran TNI yang itu semua baru dari Undang-Undang sebelumnya,” ujar M Syafii.

Dari hasil laporan Ketua Pansus, pihaknya mendapat persetujuan dari seluruh fraksi dan peserta sidang tanpa adanya interupsi.

Pengesahan RUU terorisme tersebut mendapat tanggapan dari Direktur Pencegahan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)  Brigjen (Pol) Hamli menilai, disahkannya Undang-Undang Antiterorisme mampu memperkuat lembaganya dalam aspek pencegahan.

“BNPT merasa senang dengan undang-undang ini, kita bekerja lebih baik lagi dan kawan-kawan dari kepolisian lebih punya hal-hal yang diperlukan untuk mencegah,” ucap Hamli.

Menkumham Yasonna H Laoly yang hadir dalam rapat tersebut mewakili Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengatakan pengesahan RUU Antiterorisme menjadi Undang-Undang ini akan menjadi instrumen penting dalam memberantas tindak pidana terorisme. (iqbal)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button