Inspirasi

Kultum Bersama Imam al-Ghazali: Perihal Perut dan Penjagaannya

“Segala hal yang kauyakini atau kauduga kuat sebagai milik orang lain
dan dilarang syariat, maka itu adalah haram”

PERUT ADALAH TAMBANG. Dari perutlah kebaikan atau keburukan bergerak ke seluruh anggota tubuh. Karena itu jika engkau memiliki niat untuk beribadah kepada Allah, engkau harus menjaga perut dari makanan haram, subhat, atau sikap berlebihan.

Berkaitan dengan makanan haram dan subhat, engkau harus menghindarinya karena tiga hal. (1). Karena menghindari neraka Jahanam; (2) seseorang mengonsumsi makanan haram dan subhat itu ditolak dan tidak memperoleh pertolongan untuk melakukan ibadah. Sebab, selain hati yang suci tidak layak mengabdi kepada Allah swt.

Aku berkata, “Bukankah Allah melarang orang yang junub memasuki rumah-Nya, melarang orang yang berhadas menyentuh Kitab-Nya, padahal keduanya adalah mubah? Lantas, bagaimana dengan orang yang tenggelam dalam lumpur haram dan subhat, kapankah ia mengajak mengabdi kepada Allah dan berzikir kepada-Nya.

Sungguh hal itu tak akan terjadi; (3) seseorang yang memakan makanan haram dan subhat itu terhalang. Dalam arti, jika kebetulan ia melakukan kebaikan, maka perbuatan itu ditolak, dan ia mendapatkan balasan selain susah payah.

Pahamilah, hukum makanan haram dan subhat beserta batasannya masing-masing yaitu; segala hal yang kauyakini atau kauduga kuat sebagai milik orang lain dan dilarang syariat, maka itu adalah haram.

Jika kedua tanda itu seimbang, berarti hal itu subhat karena menyerupai haram dan halal. Kemudian, menghindari hal-hal haram itu mutlak wajib, sedangkan menghindari perkara subhat merupakan bentuk ketakwaan dan wira’i.

Ketahuilah asal hukum haram dalam kitab ada dua macam; hukum syariat dan lahirnya; hukum wira’i dan haknya. Hukum syariat, hendaknya engkau mengambil apa yang diberikan Allah swt. dari  orang yang terlihat baik, dan jangan bertanya, kecuali jika terbukti hal itu adalah hasil rampasan atau haram pada Zatnya sendiri.

*

“PERUT ADALAH TAMBANG. DARI PERUTLAH KEBAIKAN ATAU KEBURUKAN
BERGERAK KE SELURUH ANGGOTA TUBUH.”

Sementara hukum wira’i, selayaknya engkau tidak mengambil sesuatu pun daru seseorang sebelum meneliti dengan sangat seksama, hingga kau yakin hal itu sama sekali tidak mengandung subhat. Jika tidak demikian, sebaiknya engkau menolaknya.

Apabila engkau berkata, “Kalau begitu, sikap wara’ atau wira’i itu berbeda dengan syariat atau hukumannya?” Pahamilah, sikap wara’ juga bagian dari syariat. Keduanya sama-sama dari segi hukum asal.

Dalam hal ini, syariat itu memiliki dua hukum; hukum jawaz (boleh), dan hukum ideal atau lebih waspada. Hukum yang boleh ini kita sebut dengan hukum syariat, sedangkan yang ideal dan lebih berhati-hati kita sebut dengan wara’i. Allah swt Mahatahu.

Adapun batasan berlebihan dalam hal-hal halal atau mubah secara umum ada beberapa macam;

Pertama, jika hamba mengambil makanan dalam rangka berbangga-bangga, berlomba-lomba dalam banyaknya, dan riya. Kesemuanya ini meniscayakan datangnya celaan pada perbuatan lahiriah serta azab pada batinnya karena tujuannya untuk perbuatan maksiat. Dan seseorang yang memiliki niat semacam ini akan diancam oleh azab.

Kedua, bila hamba meraih makanan yang halal guna menuruti gejolak nafsu semata. Perbuatan ini menghendaki penahanan dan hisab.

Ketiga, jika dalam keadaan uzur seorang hamba meraih makanan yang halal sejauh dapat membantunya untuk beribadah kepada Tuhannya. Inilah kebaikan dan adab. Tidak dihisab maupun dicela, bahkan mendatangkan pahala dan pujian. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

***

*) Naskah diambil dari buku “Taman Kebenaran; Sebuah Destinasi Spiritual Mencari Jati Diri Menemukan Tuhan” yang diterbitkan Turos. Terjemahan singkat dari Kitab Raudhatu ath-Thalibin wa ‘Umdatu as-Salikin karangan Imam al-Ghazali. Penerjemah: Kaserun AS. Rahman.



Editor: Jalaludin Ega

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button