KabarTerkini

14 Calon Anggota DPD RI Lolos Verifikasi, Berikut Daftar Namanya

KOTA SERANG, biem.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar rapat pleno dan penyampaian hasil penelitian administrasi, analisis dukungan ganda, jumlah minimum dukungan dan sebaran kepada Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Banten pada pemilu Tahun 2019, yang bertempat di Aula KPU Provinsi Banten, Minggu (13/05).

Dilansir dari laman kpu-bantenprov.go.id, rapat pleno ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Pimpinan Bawaslu Provinsi Banten Dr. Nuryati Solapari, SH.,MH, Sekretaris KPU Provinsi Banten, Bakal Calon, LO, dan Operator DPD RI, Anggota KPU kabupaten/kota se-Provinsi Banten, serta Kasubag Hukum dan Operator SIPPP KPU kab./kota se Provinsi Banten.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 bahwa KPU Provinsi  Banten sudah melakukan penelitian administrasi terhadap dukungan DPD RI dapil Provinsi Banten,” papar Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna pada saat sambutan.

Pihak KPU mengatakan, hari ini kami akan menyampaikan hasil verfikasi administrasi terhadap bakal calon anggota DPD RI Provinsi Banten.

“Ada tiga bentuk verifikasi administrasi, pertama, verifikasi administrasi mencocokkan F1 DPD yang ada di SIPPP dengan yang manual/hardcopy, kedua, melakukan penelitian klarifikasi administrasi terhadap dukungan yang ganda dan sudah dilakukan klarifikasi oleh KPU kab/kota dan ketiga, proses verifikasi administrasi by sistem dimana dengan ditemukan ganda kemudian sistem mengurangi 50 dukungan (per dukungan ganda),” tambahnya.

Berikut nama-nama hasil verifikasi terhadap dukungan bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat:

  1. Nana Prayatna Rahadian, jumlah dukungan yang diserahkan 4254 dukungan, Sisa dukungan 4049 dukungan, dinyatakan Memenuhi Syarat.
  2. Juju Sujana, jumlah dukungan yang diserahkan 16.236 dukungan, sisa dukungan 14.036, dinyatakan Memenuhi Syarat.
  3. Dani Samiun, SH, jumlah dukungan yang diserahkan 4496 dukungan, sisa dukungan 4071, dinyatakan Memenuhi Syarat.
  4. Topari, S.Sos, MH, jumlah dukungan yang diserahkan 4287 dukungan, sisa dukungan 3597, dinyatakan Memenuhi Syarat.
  5. Abay Zaenudin, M.Si, jumlah dukungan yang diserahkan 5205 dukungan, sisa dukungan 4161, dinyatakan Memenuhi Syarat.
  6. Reza Ibnu Malik, S.Sos, jumlah dukungan yang diserahkan 5383 dukungan, sisa dukungan 4804, dinyatakan Memenuhi Syarat.
  7. Andiara Aprilia Hikmat, jumlah dukungan yang diserahkan 11.765 dukungan, sisa dukungan 10.733, dinyatakan Memenuhi Syarat.
  8. Eten Hilman Hartono, jumlah dukungan yang diserahkan 4141 dukungan, sisa dukungan  3772, dinyatakan Memenuhi Syarat.
  9. Muhammad Nawawi, jumlah dukungan yang diserahkan 3359  dukungan, sisa dukungan 3048, dinyatakan Memenuhi Syarat.
  10. Budi Heryadi, SE., SH, jumlah dukungan yang diserahkan 3620 dukungan, sisa dukungan 3080, dinyatakan  Memenuhi Syarat.
  11. Sutisna Sukandar M, jumlah dukungan yang diserahkan 5404 dukungan, sisa dukungan 4886 , dinyatakan  Memenuhi Syarat.
  12. Cicih Sutianingsih, jumlah dukungan yang diserahkan 6146 dukungan, sisa dukungan 5543, dinyatakan Memenuhi Syarat.
  13. Herniatie Sri Ana M, jumlah dukungan yang diserahkan 5113 dukungan, sisa dukungan 4246 , dinyatakan Memenuhi Syarat.
  14. Mochammad Farid Dermawan, jumlah dukungan yang diserahkan 4204 dukungan, sisa dukungan 3453, dinyatakan Memenuhi Syarat.

Berikut nama-nama hasil verifikasi terhadap dukungan bakal calon perseorangan yang belum memenuhi syarat:

  1. M. Ali Ridho Azhari, SH, MI.Kom, jumlah dukungan yang diserahkan 3448 dukungan, sisa dukungan 2986, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.
  2. Rukyat Idris, jumlah dukungan yang diserahkan 3447 dukungan, sisa dukungan 2772, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.
  3. Abdhi Sumaithi, jumlah dukungan yang diserahkan 4233 dukungan, sisa dukungan 2751, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.
  4. Habib Ali Alwi, M.Si, jumlah dukungan yang diserahkan 3466 dukungan, sisa dukungan 2401, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.
  5. Hawasi Syabrawi, SE, jumlah dukungan yang diserahkan 3404 dukungan, sisa dukungan 2550, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.
  6. Sofyan Nurdin, jumlah dukungan yang diserahkan 3150 dukungan, sisa dukungan 2865, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.
  7. Enoh Junaedi, SH, jumlah dukungan yang diserahkan 3330 dukungan, sisa dukungan 2530, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.
  8. Tengku Abdurohman, jumlah dukungan yang diserahkan 3978 dukungan, sisa dukungan 2213, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.
  9. Taftazani, jumlah dukungan yang diserahkan 3097 dukungan, sisa dukungan 1248, dinyatakan  Belum Memenuhi Syarat.
  10. Hika Transisia AP, jumlah dukungan yang diserahkan 3763 dukungan, sisa dukungan 2962, dinyatakan  Belum Memenuhi Syarat.
  11. Fadhlin Akbar, jumlah dukungan yang diserahkan 3404 dukungan, sisa dukungan 69, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.
  12. Berdasarkan hasil diatas, maka sebanyak 14 Bakal Calon DPD RI dinyatakan Memenuhi Syarat dan sebanyak 12 Bakal Calon DPD RI dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.
  13. Asiroh, jumlah dukungan yang diserahkan 3124 dukungan, sisa dukungan 2932, dinyatakan Belum Memenuhi Syarat.

Menanggapi hasil penelitian administrasi, Pimpinan Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari sependapat terhadap hasil yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten, selain itu beliau mengingatkan  bakal calon maupun LO DPD RI agar menyerahkan dukungan perbaikan tidak diwaktu yang mepet.

“Selain itu kami menghimbau kepada KPU agar sistem bisa mengakomodir kerja teman-teman bakal calon DPD dan LO sehingga keduanya bisa sama-sama menghasilkan proses yang baik,” harap Nuryati.

Ketua KPU Provinsi Banten menambahkan proses ini sama dengan saat verifikasi partai politik dimana per tahapan gugurnya.

“Seperti kemarin (saat penyerahan dukungan) yang gugur 11, lalu nanti ini kan ada beberapa yang BMS harus melakukan perbaikan kalau tidak melakukan perbaikan maka gugur, lalu setelah selesai perbaikan diverifikasi lagi perbaikannya, kemudian kita sampaikan seperti ini lagi mana yang MS dan mana yang TMS, nanti juga verifikasi faktual, verifikasi faktual ada perbaikan. Setelah perbaikan diverifikasi faktual kalau hasilnya tidak mencapai batas minimal baru dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” terang Agus.

Setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten menyerahkan hasil verifikasi administrasi kepada Bakal Calon Anggota DPD RI dan kepada Bawaslu Provinsi Banten.

Usai tahapan penyampaian hasil penelitian administrasi ini, tahapan berikutnya adalah perbaikan syarat dukungan calon peserta Pemilu Anggota DPD yakni mulai tanggal 14 Mei sampai dengan 20 Mei 2018. (IY)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button