KABUPATEN SERANG, biem.co – Para camat di Kabupaten Serang diwajibkan untuk menempati rumah dinas yang ada di kecamatan masing masing. Hal itu dikarenakan agar bisa mendengar langsung keluhan masyarakatnya, dan camat harus ada di tengah masyarakat.
Demikian disampaikan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, dalam pelantikan pejabat struktural untuk jabatan camat. Sebanyak 10 camat dilantik, dari 10 itu 4 diantaranya promosi jabatan. Adapun pelantikan camat kali ini digelar di pendopo bupati Serang.
Ratu Tatu Chasanah usai pelantikan camat menekankan agar para camat menempati rumah dinas yang ada dan telah disediakan pemerintah untuk ditempati. Tatu mengatakan kewajiban menetap di rumah dinas untuk mendengar langsung apa yang menjadi keluhan masyarakat, dan camat harus ada di tengah masyarakat. Pasalnya ada laporan bahwa camat jarang ada di tempat, bahkan tidak menempati rumah dinas.
Meski diakui Tatu tidak banyak camat yang tinggal di rumah dinas, namun tetap para camat harus turun dan mendengar langsung keluhan masyarakat. Jadi mulai sekarang para camat wajib tinggal di rumah dinas.
Tidak hanya menempati rumah dinas saja, camat juga harus turun dan berada di tengah masyarakat. Banyak laporan camat tak ada di tempat, untuk itu camat harus hadir di tengah masyarakat, agar apa yang menjadi keluhan warga bisa terakomodir dan bisa ada solusi jika ada masalah. Menurut Tatu, camat adalah bupati di tingkat kecamatan sehingga harus ada jika masyarakat mengeluhkan masalah apa yang ada di kecamatan tersebut. (firo)