KabarTerkini

SMAN 1 Rangkasbitung Kembali Menang di KI Banten

KABUPATEN LEBAK, biem.co — Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten kembali menggelar Sidang Putusan terkait sengketa informasi publik yang terdaftar di nomor register: 363/XII/KI BANTEN-PS/2017 antara Moch. Ojat Sudrajat S sebagai Pemohon, terhadap SMAN 1 Rangkasbitung sebagai Termohon, Senin (07/05).

Dalam persidangan tersebut, Pemohon hadir sendiri, sementara Termohon telah memberikan kuasa kepada 13 orang Advokat dari Kantor Hukum, yakni Acep Saepudin dan partners.  Mereka di antaranya adalah Saepudin, Rahmatullah, Guruh Untung Laksana, Yudhistira Firmansyah, Imran, Oni Sutarna, Anwar Yogie Susanto, Muhamad Zaenuri, Muhamad Yusuf, Mochamad Samsu, Wewen Juweni, dan Komarudin.

Sebelumnya, Ojat telah melayangkan Surat Permohonan Informasi pada tanggal 26 September 2017 terkait penjualan buku di Koperasi Bina Sejahtera pada tahun ajaran 2013/2015 dan tahun ajaran 2014/2015. Dalam surat tersebut, Pemohon meminta dokumen berupa dasar kebijakan penjualan buku, surat perjanjian kontrak antara Penerbit Erlangga dan SMAN 1 Rangkasbitung, jumlah buku teks yang dijual, serta harga penjualan dan pembelian.

Surat tersebut pun dijawab oleh Kuasa Hukum SMAN 1 Rangkasbitung pada tanggal 9 Oktober 2017, yang pada intinya Termohon tidak bisa memberikan dokumen yang diminta karena tidak menguasainya. Selanjutnya, Pemohon mengajukan keberatan kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan pada tanggal 12 Oktober 2017 dan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik tanggal 27 November 2017 kepada Komisi Informasi Provinsi Banten.

Persidangan perkara tersebut sudah digelar sejak tanggal 24 April 2018 dan baru diputuskan pada Senn (07/05).

Majelis Komisioner yang terdiri dari Maskur sebagai Ketua Majelis dan Nurkhayat Santosa, serta Ade Jahran, masing-masing sebagai anggota majelis telah membacakan pertimbangan hukum. Di sana, diterangkan bahwa Pemohon tidak bisa membuktikan hubungan hukum antara SMAN 1 Rangkasbitung dan Koperasi Bina Sejahtera, serta Termohon tidak mempunyai legal standing untuk menjawab permohonan Pemohon dikarenakan Koperasi Bina Sejahtera adalah Koperasi yang sudah berbadan hukum dan tidak berada dibawah SMAN 1 Rangkasbitung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisioner telah “menolak” permohonan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya.

“Ya, benar sengketa informasi publik dengan nomor perkara 363/XII/KI BANTEN-PS/2017 telah diputuskan oleh Majeis Komisioner KI Banten, yang pada intinya menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Moch. Ojat Sudrajat S selaku Pemohon dan perkara tersebut telah dimenangkan oleh SMAN 1 Rangkasbitung selaku Termohon,” ungkap Kuasa Hukum SMAN 1 Rangkasbitung Anda dan Muhamad Yusuf, dalam keterangannya. (red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button