biem.co — Senin (07/05), Pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa cuti bersama atau libur Lebaran 2018 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak ada revisi lagi. Putusan libur Lebaran tetap mengikuti Surat Ketetapan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh tiga Menteri beberapa minggu lalu.
Sebelumnya, berdasarkan kalender nasional, cuti bersama untuk lebaran hanya diberikan 13-14 dan 18-19 Juni, dengan asumsi Lebaran jatuh pada tanggal 15-16 Juni. Kemudian, atas dasar keputusan bersama, Pemerintah pun merevisi dengan menambah cuti bersama sebanyak tiga hari. Penambahan dilakukan sebelum Lebaran (11-12 Juni) dan setelah lebaran (20 Juni).
Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemerintah berharap bisa memberikan jadwal mudik lebih panjang, serta bisa mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran. Namun di sisi lain, nyatanya revisi tersebut memunculkan ketidaksetujuan dari beberapa pihak karena dianggap terlalu panjang dan akan berpengaruh terhadap situasi perekonomian global yang penuh ketidakpastian.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, seperti yang dilansir dari CNN Indonesia, menuturkan bahwa keputusan final yang ditetapkan Pemerintah telah berdasarkan sejumlah pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk pengusaha.
“Dengan keputusan libur lebaran ini, diharapkan industri dapat berjalan kondusif,” ujarnya, seperti yang dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (07/05).
Sementara untuk pegawai swasta, Pemerintah sendiri memberikan keleluasaan untuk menetapkan cuti bersama atau libur Lebaran bagi pegawainya. Seperti yang dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, perusahaan dan pekerja dapat menetapkan secara bersama libur Lebaran tanpa harus mengikuti keputusan pemerintah.
“Cuti swasta dilakukan atas kesepakatan pekerja dan buruh dengan memperhatikan kondisi yang ada,” terangnya. (HH)