KabarTerkini

​Diberi Waktu Urus Izin, Pol PP Sebut Perkebunan Buah Naga Belum Ada Progres

KABUPATEN SERANG, biem.co — Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Serang mengaku saat ini masih melakukan pemantauan terhadap perkebunan buah naga milik PT. Agro Fruit Mandiri di Kecamatan Baros. Pasalnya hingga saat ini, perusahaan tersebut belum melaporkan progres terkait pengurusan izin perusahaan.

Kepala Dinas Pol PP, Hulaeli Asyikin saat ditemui di kantornya mengatakan, pihaknya telah dua kali memanggil perusahaan tersebut.

“Pemanggilan itu untuk meminta kejelasan terkait progresnya  apakah perusahaan sudah mengurus perizinannya apa tidak,” paparnya, kepada biem.co, Jumat (04/05).

Namun demikian, imbuhnya, pihak perusahaan tidak merespon. Padahal menurut Hulaeli, jika perusahaan tersebut mengalami kendala bisa dibantu terutama dalam hal perizinannya.

Seharusnya, lanjutnya, dengan dibuka sementara harusnya perusahaan sudah bisa menyelesaikan semua proses perizinan yang belum, sehingga waktu yang ditentukan semua perizinan telah selesai diurus.

“Ada satu perizinan yang belum diurus, yakni Dinas Lingkungan Hidup,” tandas Hulaeli.

Hulaeli menambahkan, jika perusahaan tersebut dalam waktu yang telah ditentukan perizinannya tidak diurus, maka perusahaan itu terancam ditutup permanen.

Diketahui, perkebunan buah naga milik PT. Agro Fruit Mandiri, saat ini dalam pemantauan Dinas Pol PP Kabupaten Serang. Pasalnya perusahaan tersebut, diberikan waktu kurang lebih 4 bulan untuk mengurus perizinan yang kurang. (Firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button