Oleh : Ega Jalaludin
biem.co – Apakah dosen itu memang akronim? Seorang kawan seprofesi, sesama dosen swasta, pernah berkelakar: “Dosen Swasta itu kepanjangan dari kerjaannya sa-Dos, bayarannya sa-Sen, dan kegiatannya se-Wasta (waste=sia-sia), atau jangan-jangan DOkune Sering End? Sehingga akronim ini kemudian memberikan peluang kepada lembaga pendidikan tinggi swasta dalam menentukan beban kerja yang sangat berat bahkan jauh cerminkan dosen sebagai profesi, tapi sebatas pegawai kontrak. Ini jelas, sedikit-banyak telah menyalahi tujuan awal disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
UUGD menyebutkan, “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.” Pengertian “profesional dan ilmuwan” ini tentu saja tidak serta-merta tercantum begitu saja, mengingat peran dan fungsi itu dalam perjalanan pendidikan bangsa juga memiliki sumbangsih yang sangat besar.
Menurut UUGD, profesional adalah “pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.”
Dalam Pasal 51 UUGD mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak; memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan. Sungguh sangat ideal, menempatkan dosen yang notabenenya “pendidik profesional” sebagai profesi yang sangat mulia dan mengagumkan.
Namun, idealitas di atas tidak tercermin dalam pelaksanaannya. Realitas yang ada justru hanya mempertegas seberapa kecil penghargaan pemerintah dan lembaga pendidikan tinggi swasta terhadap dosen dan profesionalitas yang dilekatkan padanya. Padahal dalam stigma yang berkembang dosen adalah sebuah profesi yang tidak bisa digeluti setiap orang karena membutuhkan mental, fisik, dan kemauan untuk terus belajar dan menggali pengetahuan.
Dalam UUGD juga dijelaskan bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 45). Pasal selanjutnya (Pasal 46) tercantum bahwa kualifikasi akademik dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian. Serta setiap dosen memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana.
Kuliah pascasarjana yang dimaksudkan dalam UU tersebut adalah bentuk syarat generalisir bagi siapapun yang ingin menggeluti profesi ini, di mana setiap dosen harus memiliki minimal ijazah Strata-2. Namun, lagi-lagi, ironisnya biaya kuliah untuk Strata-2 dan Strata-3 sangatlah tinggi, sehingga biaya yang dikeluarkan untuk menggeluti profesi ini sangatlah besar, belum lagi dibutuhkan waktu dan tenaga yang tidak bisa dibilang main-main.
Uraian di atas menegaskan idealitas UUGD, tetapi tidak disambut oleh goodwill pemerintah, dalam hal ini Kementrian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenrisdikti) dalam fasilitasi, akses dan ruang yang terbuka dan murah untuk menempuh jenjang pascasarjana. Kita bisa bandingkan dengan Departemen Ketenagakerjaan, di mana setiap kebijakan yang lahir dari UU tentang Ketenagakerjaan dan atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan semua selalu disosialisasikan dan diimplementasikan ke bawah dengan sangat solid, sehingga pegawai perusahaan (karyawan tetap) selalu merasakan kemanjaan yang diamanatkan dalam kebijakan. Padahal, UUGD sudah lahir lebih dari satu dekade.
UUGD juga mengatur bahwa dalam profesinya dosen dituntut melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan rincian beban kerja pengajaran paling sedikit sepadan dengan dua belas SKS dan paling banyak enam belas SKS pada setiap semester, beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan sembilan SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan beban kerja pengabdian kepada masyarakat yang dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain.
Ironisnya, bagaimana seorang dosen bisa mengajar dengan efektif dan mengimplementasikan satuan acara pengajaran dengan baik, meneliti dan mengabdi pada masyarakat, sekaligus apabila kemampuan fisik dan financial terbatas bahkan terbukti dibatasi?
Dengan beban kerja seberat itu, profesi ini menjadi profesi yang sangat membutuhkan dukungan fisik, finansial, dan fasilitas yang memadai. Profesi ini membutuhkan idealisme dan kesungguhan. Akan lebih bijaksana bila profesi ini tidak diposisikan sebagai profesi sampingan, mengingat bahwa pendidikan adalah salah satu unsur pembangunan bangsa yang paling besar. Jika kita bermain-main dalam profesi ini, maka kita hanya akan mencetak generasi main-main. Bukankah kita tidak ingin bangsa ini menjadi bangsa main-main?
Dukungan fisik, finansial dan fasilitas menjadi persoalan yang belum terselesaikan sampai hari ini. Sudah lebih dari satu dekade kebijakan UUGD berlaku, niat baik pemerintah belum terlihat dari aspek mana pun, baik itu fisik, fasilitas apalagi finansial, sehingga kemudian menjadi preseden tidak baik dan digunakan sebagai “pembenaran perlakuan” lembaga pendidikan tinggi swasta yang ada untuk juga tidak konsen terhadap aspek ini. Masih terdapat kesenjangan antara dosen yang statusnya pegawai negeri sipil dengan dosen yang mengabdi di sektor swasta, masih ada kesenjangan pendapatan dan fasilitasi yang diterima, padahal ketika UUGD mengamanatkan hal tersebut anggaran dari APBN sudah dialokasikan. Pun, beban kerja yang dilekatkan sama. Bukankah seharusnya semua memiliki derajat dan perlakuan yang sama dimata hukum dengan tidak terkecuali?
UUGD mengamanatkan bahwa profesionalitas dosen harus dihargai dengan tunjangan dan maslahat tambahan, akan tetapi masih banyak dosen sektor swasta yang dihargai profesionalitasnya di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), dosen di sebagian tempat masih diperlakukan layaknya buruh pabrik alih daya dengan beban kerja 40 jam seminggu, padahal dosen harus meneliti, mengembangkan pengabdian sosial kemasyarakatannya, bahkan sebagai manusia biasa dosen juga butuh waktu untuk keluarga. Bukankah hal ini sangat tidak manusiawi? Bukankah hal seperti ini layaknya perlakuan industri kapitalis terhadap pekerja alih daya yang sering dosen kritisi dan sampaikan di kelas-kelas, lalu sebenarnya kita ini apa? Dosen sebagai pekerja alih daya (Outsourcing) atau dosen sebagai profesi?
Dalam kesahajaan dan kesadaran hukum yang seharusnya dijunjung tinggi, tidak sedikit dosen perguruan tinggi swasta berusaha mencoba berupaya merumuskan solusi terbaik dari realitas dilematis ini dengan berupaya kritis dan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak dan berbagai cara. Namun, sisi dilematis ini kemudian menghadapkan dosen kepada dinding tebal lembaga pendidikan; apabila dosen tersebut terkesan idealis dengan menuntut ditegakkannya regulasi dan kebijakan pemerintah yang diuraikan di atas dengan konsekuensi gaji standar, penghasilan tambahan lain, serta jaminan kesehatan yang dijamin lembaga, ada kekhawatiran bahwa dosen tersebut tidak akan bisa berkarir (tidak diberdayakan) sesuai dengan profesinya pada lembaga pendidikan tertentu, bahkan tidak sedikit dosen yang dikeluarkan dan tidak diberdayakan setelah tercium idealis dan kontra terhadap kebijakan lembaga pendidikan tinggi swasta. Tapi, bagaimanapun, kebenaran harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
Last but not least, dalam kedewasaan dan kejernihan intelektual, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk membuka borok pendidikan tinggi swasta di Indonesia. Tulisan ini setulusnya dimaksudkan untuk membuka pemikiran ke arah yang seharusnya dilakukan. Karena seorang dosen, ketika mengabdi pada sebuah lembaga pendidikan tinggi, dia tidak hanya mengabdi sebagai pekerja/pegawai yang hanya bekerja (mengajar), kemudian digaji.
Seorang dosen dalam profesinya juga menjunjung tinggi kode etik dan beban moril dengan visi ingin mencerdaskan anak bangsa, meski sebetulnya mereka selalu punya pilihan; bahwa dengan gaji yang sama kecil mereka bisa melakukan dua pilihan; (1) bekerja dengan seminimal mungkin dengan asal hadir di kelas lalu digaji; (2) atau bekerja dengan maksimal dan memberikan semua kemampuan dan pengalamannya di kelas agar dapat menciptakan mahasiswa-mahasiswa intelektual dan kritis serta unggul juga dengan gaji yang sama.
Sangat ironi! Btw, Selamat Hari Buruh Nasional!
______________________
Ega Jalaludin, Dosen outsourcing.