KabarTerkini

Kemristekdikti Akan Tindak “Pungli” Akreditasi Penyetaraan Ijazah

biem.co — Maraknya jual beli ijazah terus beredar dari tahun ke tahun di dalam perguruan tinggi. Bukan hanya itu saja, penyetaraan ijazah perguruan tinggi asing ke Indonesia pun saat ini kerap dikabarkan adanya pungutan liar (pungli).

Menanggapi masalah tersebut, Direktur Pembelajaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Paristiyanti Nuwardani, berjanji akan mengusut tuntas tentang adanya praktik pungutan liar akreditasi penyetaraan ijazah para lulusan perguruan tinggi asing.

“Kalau sampai ada yang dikenai pungli, laporkan biar kami tindak,” ujar Paristiyanti di Xiamen, China, Minggu (29/04), seperti yang dikutip dari CNN.

Seperti ditulis Kepmendiknas No 232/u/2000 Pasal 3, diketahui bahwa kualitas lulusan tingkat sarjana yang ditempuh dalam durasi waktu tiga atau empat tahun di luar negeri, tidak berbeda dengan tuntutan kualitas program sarjana di Indonesia. Paristiyanti menegaskan, bahwa penyetaraan ijazah para lulusan perguruan tinggi di luar negeri seharusnya tidak dipungut biaya sepeser pun.

Ia menyebut bahwa  pada tahun ini, pihaknya telah mengeluarkan akreditasi penyetaraan ijazah para lulusan perguruan tinggi di luar negeri lebih banyak dari pada tahun kemarin yang berjumlah sekitar 5.000 akreditasi.

Untuk permohonan penyetaraan ijazah sendiri bisa dilakukan secara online, sehingga pemohon tidak perlu datang ke Jakarta. Pemerintah bisa menolak penyetaraan ijazah dari perguruan tinggi luar negeri apabila prosedur perkuliahan dinilai tidak sesuai prinsip dan standar pendidikan tinggi di Indonesia.

Untuk ijazah yang ditemukan bermasalah, pemerintah juga berhak meninjau kembali proses penyetaraannya sebelum mengambil keputusan membatalkan atau menyatakan sah. (TJ)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Ragam Tulisan Lainnya
Close
Back to top button