biem.co — Menstruasi atau haid, menjadi siklus bulanan yang dialami setiap kaum perempuan. Pada masa-masa tersebut—yang rata-rata dirasakan selama satu minggu—tak sedikit perempuan mengalami masalah-masalah yang mengganggu, seperti timbulnya rasa sakit yang luar biasa, dan berbagai hal lainnya yang cukup mengganggu aktivitas seperti biasa—khususnya pada hari pertama dan kedua.
Sobat biem, tahu tidak, kalau sebenarnya ada kebijakan untuk cuti haid bagi para pekerja perempuan yang memiliki masalah saat menstruasi? Seperti diketahui, bahwa kebijakan ini sudah lama tertuang dalam Pasal 81 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di dalamnya, tertuang ayat (1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sayangnya, hingga saat ini mungkin jarang ada yang mengajukan cuti tersebut padahal diperbolehkan dan ada Undang-undang yang berlaku. Berkaitan dengan hal itu, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, drg. Kartini Rustandi pun angkat bicara.
Melansir Viva, Kartini menuturkan bahwa banyak perempuan yang tak berani mengambil cuti tersebut karena takut dengan risiko pemotongan gaji, atau tidak dikabulkannya cuti. Biasanya, lanjutnya, mereka yang mengambil jatah cuti tersebut adalah para pekerja di perusahaan besar yang telah berafiliasi dengan perusaaan luar negeri—karena pihaknya lebih baik dalam memberikan izin cuti haid tersebut.
Melihat hal tersebut, Kartini justru menyarankan kepada para perempuan untuk mengambil cuti haid jika mengalami kondisi-kondisi yang memang termasuk dalam aturan yang berlaku.
“Kita harus berani karena kita memang butuh. Tubuh ada warning-nya. Karena haid setiap orang berbeda. Ada yang tidak merasakan sakit, ada pula orang yang sampai guling-guling karena kesakitan,” ungkapnya, Jumat (20/04), seperti yang dikutip dari viva.co.id.
Kartini pun menyebut pihaknya telah melayangkan surat kepada Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI) untuk mengabulkan jika ada yang membutuhkan cuti haid. (HH)