biem.co — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPANRB), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, resmi merevisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Penandatanganan revisi ini disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Menteri Perhubungan.
Revisi tersebut dilakukan berkaitan dengan cuti bersama Idul Fitri. Sebelumnya, cuti bersama diberikan pada tanggal 13-14 dan 18-19 Juni 2018. Kemudian, atas keputusan tiga kementerian tersebut, cuti bersama pun ditambah tiga hari. Penambahan dilakukan sebelum Lebaran (tanggal 11 -12 Juni) dan setelah Lebaran (20 Juni).
Diketahui dari informasi yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) lewat akun resminya di @kemkominfo, penambahan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah ini dilakukan untuk mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik Lebaran. Sehingga, nantinya para pemudik memiliki cukup waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarganya yang ada di luar kota.
Dengan adanya kebijakan ini, tentunya jadwal mudik bisa lebih panjang. Sobat biem pun bisa memanfaatkan cuti bersama tambahan ini untuk bersilaturahmi dan berkumpul dengan keluarga di kampungnya masing-masing lebih lama lagi. Pasti senang, kan? (HH)