KabarTerkini

Satpol PP Akan Tindak Tegas Pengusaha yang Tak Patuh Aturan

KOTA SERANG, biem.co — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten menanggapi persoalan tempat hiburan yang tidak mempunyai izin dan menyalahgunakan perizinan. Hal ini diaudensikan oleh Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (18/04).

Bukan hanya tempat hiburan saja, tempat usaha yang melanggar aturan pemerintah di sekitar Kabupaten/Kota Serang pun akan ditertibkan oleh pihak Satpol PP.

Agus Hendrawan selaku Sekretaris Satpol PP, mengatakan bahwa tanpa ada aspirasi pun, pihaknya akan menindak tegas mereka yang melanggar aturan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

“Bagaimana pun mereka kan perusahaan, ada aktivitas ekonomi, makanya yang melanggar akan kita tertibkan,” ungkapnya.

Agus pun menyebutkan soal surat edaran dari Dinas Perizinan yang sudah dilayangkan kepada para pengusaha yang tidak mematuhi aturan.

“Sebetulanya surat itu sudah kita layangkan dan ditindaklanjuti, kami sudah melakukan penyegelan terhadap tempat-tempat tersebut,” tutupnya. (red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button