KABUPATEN SERANG, biem.co — Diskoperindag Kabupaten Serang mendorong UMKM di Kabupaten Serang agar memiliki sertifikasi SNI. Hal itu diungkapkan Abdul Wahid, Kepala Diskoperindag Kabupateng Serang.
Abdul mengatakan, bahwa di Kabupaten Serang masih banyak usaha yang belum memiliki lisensi Standar Nasional Indonesia (SNI). Oleh karena itu, pihaknya tahun ini akan berusaha untuk mendorong agar UMKM yang ada bisa mendapatkan lisensi tersebut.
“Pembinaan juga sudah mulai dilakukan sejak sekarang. Untuk berlabel SNI sendiri tidak harus untuk barang-barang hasil kerajinan tangan, tetapi juga untuk produk makanan ringan,” ungkapnya.
Untuk awal, lanjut Abdul, bahwa yang pertama akan didorong ialah UMKM yang produknya sudah berhasil masuk ke toko waralaba. “Diharapkan mereka bisa dengan mudah mendapatkan label SNI, tetapi produk lain yang belum masuk waralaba juga terus didorong agar mendapatkan label SNI. Agar produk UMKM di Serang bisa masuk ke toko waralaba, serta lebih dipercaya oleh pembeli,” ujarnya.
Abdul menambahkan, tiga bidang di dinasnya juga sedang berusaha mendapatkan label SNI, dari sisi manajemennya, dinasnya, bidang pasar, serta bidang produk UMKM dan IKM. (firo)