KABUPATEN SERANG, biem.co — Pembebasan lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang kembali digarap. Pemerintah daerah akan membebaskan sekitar 80 bidang, dengan luasan sekitar 17 hektar lebih. Pemda Serang sendiri sudah bersiap dengan kemungkinan adanya sanggahan dan gugatan.
Hal itu disampaikan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Agus Erwana. Agus menyatakan, tahun ini pembebasan lahan Puspemkab akan dilanjutkan kembali. Pemda Serang beberapa hari yang lalu juga sudah mengumumkan mengenai pembebasan lahan Puspemkab Serang.
“Setelah diumumkan, dalam waktu tiga hari yang merasa bidangnya bermasalah, dipersilakan untuk melakukan sanggahan. Persoalan sengketa tersebut akan diselesaikan dalam waktu dua minggu,” ungkapnya.
Agus meyakini masih ada warga yang akan melakukan sanggahan dan membawa persoalan pembebasan lahan ke ranah hukum. Namun, Pemda sudah menyiapkan dua kemungkinan. Satu, diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua, diselesaikan secara hukum, dan uang pembebasan lahannya dititipkan di Pengadilan.
Ditambahkan Agus, pembebasan lahan Puspemkab dapat segera diselesaikan. Namun, harga appraisal yang sudah ada, sepertinya harus ditinjau ulang karena sudah banyak perkembangan di wilayah tersebut. (firo)