KabarTerkini

Aturan Baru, Kini Investor Bisa Libur Bayar Pajak

biem.co – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan diketahui akan mengeluarkan kebijakan baru terkait insentif ‘libur pajak’ atau tax holiday. Jika dahulu pihak yang bisa mendapat ‘libur pajak’ adalah Wajib Pajak baru dan PT terbaru, maka pada kebijakan terbaru ini akan diperuntukkan bagi penanaman modal baru.

“Sehingga perusahaan lama, apabila ada ekspansi investasi baru juga bisa mengajukan tax holiday,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan, seperti yang dikutip dari detikNews.

Melansir detikNews, selain berubahnya subjek penerima tax holiday, pemberlakuan tax holiday tersebut akan bisa didapatkan pelaku usaha dengan rentan waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Untuk rencana penanaman modal Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, akan mendapatkan libur pajak selama 5 tahun, penanaman modal Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun selama 7 tahun.

Sementara untuk penanaman modal antara Rp 5 triliun hinga Rp 15 triliun selama 10 tahun, untuk Rp 15 triliun hingga Rp 30 triliun hingga selama 15 tahun. Kemudian, jika penanaman modal berada di atas Rp 30 triliun, maka akan bisa libur pajak selama 20 tahun.

“Kalau yang baru lebih mekanistik, dia presisi, jangka waktunya tergantung nilai investasinya. Jadi ini akan memberikan kepastian bagi investor, kalau saya investasinya segini dapat segini,” tuturnya.

Hal lainnya, yakni potongan pajak yang juga berbeda. Jika sebelumnya persentase pengurangan antara 10 hingga 100 persen, ujar Robert, tax holiday yang didapat pada aturan baru ini adalah 100 persen.

Kementerian Keuangan pun telah merilis sejumlah industri yang bisa mendapatkan ‘libur bayar pajak’, berikut daftarnya:

  1. Industri logam dasar hulu
  2. Industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunan
  3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batu bara dengan atau tanpa turunan
  4. Industri kimia dasar non ogranik
  5. Industri kimia dasar organik
  6. Industri bahan baku farmasi
  7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen lainnya
  8. Industri pembuatan komponen utama perlatan komunikasi
  9. Industri pembuatan komponen utama alat keshatan
  10. Industri pembuatan mesin untuk industri
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston silinder gate
  12. Industri pembuatan komponen robotik
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal
  14. Industri pembuatan komponen utama pembuatan pesawat terbang
  15. Industri pembuatan komponen utama pembuatan kereta api
  16. Industri pembangkit tenaga listrik
  17. Infrastruktur ekonomi

Diketahui, terkait kebijakan baru soal tax holiday ini, pemerintah akan mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan dalam waktu dekat. (HH)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button