KABUPATEN SERANG, biem.co – Target pendapatan dari retribusi atau pajak Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) tahun 2018, mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Tahun ini dinas penanaman modal menargetkan retribusi senilai Rp10 miliar lebih, sedangkan tahun lalu kurang lebih Rp9 miliar.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Syamsuddin mengatakan, tahun ini ada peningkatan target dibanding tahun lalu. Pihaknya mengaku optimis target tersebut bisa tercapai.
Berdasarkan data dari dinas penanaman modal, diketahui tenaga kerja asing di Kabupaten Serang mencapai 1.200 orang pada tahun 2017 lalu, namun yang memperpanjang izinnya hanya 660 orang. Sisanya diperkirakan ada yang memperpanjang IMTA di provinsi atau di Kementerian Tenaga Kerja RI.
Jumlah tenaga kerja asing dimungkinkan mengalami perubahan, baik penambahan maupun pengurangan, sebab sebelumnya ada beberapa pekerja asing terpaksa dipulangkan ke negara asalnya karena berbagai hal, salah satunya tak memperpanjang IMTA.
Tenaga kerja asing yang bekerja di industri mendapatkan pengawasan dari pemerintah daerah. Hal itu penting untuk memantau keberadaannya ketika bekerja di Kabupaten Serang. Mereka yang masuk untuk bekerja harus resmi serta memiliki izin dan kelengkapan dokumen lainnya yang diperlukan, termasuk membayar pajak IMTA. (firo)