KabarTerkini

Pengawasan Orang Asing Diperketat

KABUPATEN SERANG, biem.co — Keberadaan perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kabupaten Serang tidak lepas dari potensi kerawanan. Banyak orang asing juga yang tidak melapor sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran hukum.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing yang digelar di Aula Syamun Setda Kabupaten Serang. Rapat tersebut dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan pemantauan orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Serang.

Menurut PJS Sekda Agus Erwana, keberadaan orang asing yang datang di wilayah Kabupaten Serang harus diawasi secara bersama. Kerjasama yang terkoordinasi dan terciptanya tertib hukum keimigrasian dan administrasi kependudukan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan orang asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Serang.

Tujuan lainnya, lanjut Agus, untuk meningkatnya kesadaran orang asing dan penanggungjawab orang asing agar mematuhi perundangan yang berlaku,  serta menciptakan ketertiban umum di Kabupaten Serang.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Serang, Reza Alkahfi, mengatakan keberadaan orang asing memang harus diwaspadai. Terlebih bagi warga negara asing yang tinggal di wilayah Banten, namun tak berizin, bahkan melanggar harus ditindak. “Dalam waktu tiga bulan ini saja, ada 6 warga negara asing yang ditemukan melanggar langsung dideportasi,” ungkapnya.

Reza mengatakan, peran bersama dalam mengawasi dan memberikan kontribusi demi kepentingan bersama agar keberadaan orang asing bisa terpantau, dan ditindak jika melanggar aturan. (firo)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button