KabarTerkini

Endang Unandar: Laporan Harta SPT Tahun Ini Meningkat

KOTA SERANG, biem.co — Bagi siapapun yang belum melakukan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Orang Pribadi, jangan sampai lupa, karena sudah semakin dekat yaitu dengan batas pelaporan yang berakhir di 31 Maret 2018. Wajib Pajak (WP) diimbau untuk segera menyampaikan SPT pajak menggunakan e-Filing.

Melansir laman Liputan 6, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Subdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak, Endang Unandar, mengatakan bahwa target pelaporan SPT pajak di Tahun 2018 ini sekitar 80 persen. Berdasarkan data pusat hingga 19 Maret 2018, jumlah SPT pajak diketahui telah mencapai sebanyak 6,36 juta SPT. Jumlah ini meningkat 24,12 persen dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya. Melihat dari data tersebut, kesadaran terhadap pajak terlihat semakin meningkat.

Hal senada disampaikan oleh Muhammad Aprian Sany, salah satu Petugas KPP Pratama Serang.  “Animo terhadap kesadaran pajak di daerah, khususnya di Serang kota/kabupaten untuk tahun ini meningkat. Walaupun data statistiknya belum diketahui secara rinci, tapi terlihat dari debit WP yang datang ke KPP sangatlah banyak,” ujar Sany kepada biem.co.

Pelaporan tahun, lanjutnya, bisa menjadi gambaran untuk tahun-tahun ke depannya. Tak lupa, Sany mengingatkan kepada para wajib pakal untuk melakukan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing. “Di samping mudah (red: ada pada genggaman), wajib pajak juga tidak harus mengantri di KPP,” terangnya.

Sany juga berpesan kepada para wajib pajak untuk mengisi SPT pajak dengan benar dan jujur. “Termasuk mengisi kolom harta. Laporkan daftar harta di e-Filing satu per satu, seperti sepeda motor, tabungan, rumah, dan lainnya,” imbuhnya.

Dikatakan Sany, bahwa jika sudah melaporkan pajak, para wajib pajak tidak perlu lagi merasa khawatir bahwa Ditjen Pajak akan memajaki lagi harta-harta tersebut. “Laporan tersebut hanya untuk mencocokan profil wajib pajak terhadap penghasilan dan hartanya,” tutupnya. (IY)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button