KABUPATEN SERANG, biem.co – Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Pemkab Serang belum optimal, bahkan cenderung gagal ditegakkan. Hal tersebut dikarenakan masih banyak pejabat yang merokok. Keberadaan smoking area pun tak dimanfaatkan secara baik, malah sering diabaikan. Banyak pula pejabat yang merokok di luar smoking area.
Pemerintah Kabupaten Serang seharusnya sudah menerapkan Perda KTR tersebut secara maksimal sejak dibuat Perda Tahun 2014 lalu, namun saat ini diakui masih belum maksimal, sehingga cenderung masih banyak pejabat atau ASN yang melanggar.
Plt Sekda Kabupaten Serang, Agus Erwana mengatakan, aturan yang sudah dibuat memang belum diterapkan secara optimal, karena masih banyak yang melanggar. Ia mengakui dirinya pun perokok, tapi ia tahu diri dan tempat di mana ia harus merokok.
Kedepannya, Agus menekankan bahwa dengan Perda KTR, pejabat tidak boleh sembarangan merokok selain di ruang khusus yang disediakan. Hal itu dilakukan untuk menghargai orang lain yang tidak merokok. (firo)