KabarTerkini

Dewan Minta Pemkab Cabut Izin Perusahaan yang Tak Bayar Kosering Interchange

KABUPATEN SERANG, biem.co — Proyek Interchange di Desa Julang, Kecamatan Cikande, hingga kini belum dioperasikan oleh pemerintah. Saat ini, semua proses telah selesai dilakukan oleh Pemda, hanya tinggal menunggu kapan diresmikan.

Meski tidak lagi ada kendala, faktanya, komitmen perusahaan terhadap dana kosering belum terpenuhi. Dari kewajiban perusahaan senilai Rp 62 miliar, dana kosering untuk Interchange baru terpenuhi Rp 8,3 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muhsinin, menyesalkan sikap perusahaan yang belum berkomitmen. Pemerintah pun didesak untuk memanggil perusahaan dan bertindak tegas.

Hal senada diungkapkan Ubaidillah, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang. Menurutnya, pemerintah harus memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang enggan membayar dana kosering Interchange. Perusahaan pun diminta untuk mematuhi peraturan tersebut, karena jika tidak, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi, yakni izin tidak diperpanjang lagi atau bahkan dicabut.

Ubaidillah menambahkan, jika perlu dilakukan pengawasan terhadap perusahaan yang belum membayar dana kosering, dewan siap melakukan sidak ke lapangan agar perusahaan mau membayar tanpa harus didesak atau diberi sanksi. (firo)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button