biem.co – Sobat biem ada yang sulit meregistrasi ulang nomor selular? Hmm, jelas harap-harap cemas nih ketika masa aktif diambang batas akhir, sudah gitu nomor seluler kalian itu penting banget.
Seperti deadline alias batas akhir registrasi yang terjadi pada 28 Februari lalu. Kebijakan registrasi ulang yang ditetapkan pemerintah memang bertujuan untuk menekan angka kejahatan dengan menggunakan kartu selular ya, Sob.
Pemerintah pun memberikan solusi yakni pengguna kartu selular melakukan registrasi ulang dengan mengirimkan pesan singkat ke nomor 4444 yang memasukan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, tidak sedikit dari masyarakat yang mengalami kesulitan seperti gagalnya verifikasi nomor yang didaftarkan.
Salah satunya, Ramdhan El Noor, warga Anyer ini mengaku kesulitan registrasi yang dianggap nomor selular yang digunakannya penting untuk berkomunikasi dengan keluarga maupun perihal pekerjaan.
“Saya sudah registrasi pakai nomor KK dan KTP, lalu konfirmasi balasannya tidak terdaftar padahal sudah benar,” ungkapnya.
“Nomor saya memang penting banget, jadi saya coba minta konfirmasi nomor identitas ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Setelah di cek oleh petugasDisdukcapil, konfirmasinya nomor kependudukan saya masih aktif,” terangnya.
Nah setelah itu, lanjutnya, saya coba inisiatif bawa KK dan KTP asli ke gerai provider malah sulit, yang ada nomor identitas saya nggak ada di sistem.
“Di suruh telepon Kemendagri bagian kependudukan, ‘telpon yang Anda tuju salah’. Saya coba tanya kembali posisi kartu, baru tiga minggu ternyata sudah nggak ada (red: blokir permanen),” terangnya dengan kecewa.
“Mau nggak mau harus beli kartu selular baru dan memberitahu nomor baru ke keluarga, rekan kerja dan relasi,” ucapnya.
Selain itu pun biem.co menelusuri salah satu gerai provider di Kota Serang, dan diakui salah satu costumer service yang tidak bisa disebutkan namanya, memang dari sebelum dan sampai saat ini masih ada pengguna kartu yang kesulitan registrasi.
“Sebenarnya di Serang ini ada tiga permasalahan kenapa kartu sulit diregistrasi, seperti identitas KK lama, pindah rumah, dan masalahan perpecahan wilayah antara Kota dan Kabupaten Serang. Memang semua sama masalahnya ribet orang-orang yang gagal registrasi harus ngurus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” jelasnya
“Sampai saat ini pun pengguna yang nomornya terblokir masih ada untuk registrasi ulang. Namun untuk mempermudah kita menawarkan program yang disediakan,” tutupnya. (Dion)