biem.co – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk registrasi kartu prabayar diduga telah mengalami kebocoran data. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) memang mewajibkan para pengguna kartu SIM pra bayar untuk melakukan registrasi yang berakhir pada 28 Februari 2018 lalu. Diketahui, bahwa telah ada 313 juta pelanggan yang telah melakukan registrasi ulang.
Melansir kontan.co.id, hal tersebut dikuatkan dengan adanya keluhan dari salah satu pelanggan kartu prabayar yang mengaku bahwa NIK dan KK miliknya telah digunakan oleh 50 nomor. Padahal, ia sendiri hanya mendaftarkan satu nomor saja.
Pada awalnya, pendaftaran kartu dengan menggunakan NIK dan KK memang sempat menjadi kekhawatiran bagi beberapa pelanggan. Namun, pihak Kominfo dalam konferensi persnya menjamin bahwa data masyarakat yang melakukan registrasi ulang akan aman, sehingga para pelanggan tak perlu takut untuk memberikan data pribadi kepada operator.
Sayangnya, meski ada ketentuan hukum yang memberi sanksi bagi operator yang membocorkan rahasia data pribadi, permasalahan ini ternyata masih terjadi. Jadi, untuk Sobat biem, diimbau untuk segera mengecek ke operator apakah NIK dan KK Sobat hanya terdaftar pada satu nomor atau tidak. Untuk mengeceknya, Sobat bisa coba caranya di sini:
Telkomsel: https://telkomsel.com/cek-prepaid atau ketik *4444#
Indosat Ooredoo: ketik INFO#NIK kirim ke 4444 atau https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index
XL Axiata: ketik *123*4444#
Tri Indonesia: https://registrasi.tri.co.id/ceknomor
Smarfren: https://my.smartfren.com/check_nik.php
Jika hanya nomor Sobat saja, maka itu berarti sudah aman. Namun jika ada nomor lain yang terdaftar, maka Sobat bisa segera menghubungi pihak operator untuk melakukan pemblokiran. (HH)