KabarTerkini

Keponakan Setnov, Irvanto, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Irvanto diduga menerima total US$3,5 juta

JAKARTA, biem.coKeponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (28/2). Tidak hanya Hendra, dilansir CNNI, KPK juga menetapkan dua orang tersangka baru kasus korupsi e-KTP, berinisial IHB dan MOM.

Inisial MOM diduga merujuk pada Mantan pimpinan PT Gunung Agung, Made Oka Masagung, sedangkan IHB merupakan Eks Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

“IHB adalah keluarga Setnov (Keponakan),” kata Agus dalam wawancaranya.

Sementara MOM dan IHB merupakan tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus korupsi e-KTP. Dimana sebelumnya KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus ini.

Dikatakan Agus, “IHB dan MOM diduga bersama-sama Setnov, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.”

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera dan ikut ke dalam tim Fatmawati yang disebut merekayasa tender proyek e-KTP.

Menurut Agus, “IHB diduga menerima total US$3,5 juta pada Januari-Februari 2012 kepada Setnov.”

Sebelumnya, IHB telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK. Ia adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan konsorsium yang dibentuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.

Sepanjang kasus ini, Irvanto sudah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Ia juga pernah bersaksi dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Diduga, MOM menerima US$3,8 juta USD yang diperuntukan pada Setnov melalui perusahaannya.

Dalam sidang Andi Agustinus alias Andi Narogong, Made Oka disebut pernah datang ke rumah Setnov pada sekitar November 2011. Pertemuan tersebut juga dihadiri Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, membicarakan membicarakan modal awal pengerjaan proyek e-KTP.

Ketika itu, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tak mendapat modal awal dari Kementerian Dalam Negeri. Setelah mendengarkan keluhan anggota Konsorsium PNRI itu, Setnov menyebut urusan modal akan dibantu Made Oka, yang juga pemilik Delta Energy Pte Ltd, perusahaan berbasis di Singapura. Setnov menyerahkan penyaluran jatah proyek e-KTP untuk anggota DPR kepada Made Oka. (EJ)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button