KABUPATEN SERANG, biem.co – Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Serang menyatakan bahwa sejak Februari sudah membekukan surat pemberitahuan pajak terhutang, pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan sebanyak 291.358 SPPT. Hal itu dilakukan karena ratusan ribu wajib pajak tersebut menunggak pajak selama bertahun-tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Perencanaan dan Pengembangan Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Serang, Ikhwanussofa di kantornya. Pembekuan atau penonaktifan SPPT tersebut sebagai sanksi untuk wajib pajak yang tidak taat bayar pajak.
Menurutnya, dengan pembekuan tersebut nantinya si wajib pajak akan sadar bahwa SPPT sangat dibutuhkan
“Jadi dibekukan dahulu SPPTnya, nanti saat butuh mau tidak mau si wajib pajak akan meminta dan memohon untuk diaktifkan kembali dan mereka harus membayar terlebih dahulu tunggakannya,” jelasnya.
Untuk pembekuan SPPT, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi dan untuk pengaktifannya, wajib pajak harus melengkapi persyaratan mengisi formulir pengajuan penerbitan SPPT dan membayar tunggakannya.
Ditambahkan Ikhwan, pembekuan dilakukan karena setiap tahun ada piutang yang menjadi beban pemerintah. (firo)