KabarTerkini

Setiap Hari, 5 Anak Menjadi Korban Kejahatan Seksual

Sejak 2016, sebanyak 689 pelaku berhasil ditangkap

biem.co – Menurut Convention on the Rights of the Child (1989), kekerasan terhadap anak adalah semua bentuk kekerasan fisik atau mental, cedera dan pelecehan, pengabaian atau perlakuan lalai, penganiayaan atau eksploitasi, termasuk pelecehan seksual terhadap anak. Kekerasan yang dimaksud disini tidak hanya mencakup kekerasan fisik dan seksual, tetapi juga kekerasan emosional, pengabaian, dan eksploitasi.

Penelitian Hillis, et.al (2016) yang berjudul “Global Prevalence of Past-Year Violence Against Children: A Systematic Review and Minimum Estimates,” dilansir tirto.id,  di Asia saja, ditemukan angka kekerasan terhadap anak tertinggi pada 2014.

Ada lebih dari 714 juta, atau 64 persen dari populasi anak-anak di Asia, mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan berat. Jika kekerasan yang dinilai lebih ringan seperti memukul pantat dan menampar wajah ikut dihitung, angkanya lebih besar lagi: 888 juta anak-anak atau setara 80 persen populasi anak di Asia.

Sementara di Indonesia, menurut data kepolisian, setiap hari dalam kurun waktu dua tahun ke belakang, dalam sehari 5 anak mengalami perlakuan kejahatan eksploitasi seksual. Tentu saja ini harus menjadi perhatian serius setiap warga negara khususnya aparat penegak hukum.

Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, dilansir kumparan.com, mengatakan, bahwa sejak 2016 hingga Februari 2018, terdapat sebanyak 689 pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap.

Dalam keterangan tertulisnya, Ari menyatakan, “Setiap hari, 5 anak menjadi korban kejahatan eksploitasi seksual. Sejak 2016 sampai dengan Februari 2018 ini, terdapat 1.127 kasus terkait dengan eksploitasi terhadap anak. Sebanyak 689 pelaku kejahatan eksploitasi terhadap anak juga telah berhasil diamankan,” Selasa (27/2).

Menurut Ari, kejahatan seksual terhadap anak ini koneksinya semakin lebar hingga pada jaringan internasional. Bahkan, tambahnya, “Ancaman yang paling serius adalah eksploitasi seksual terhadap anak, diantaranya melalui lingkungan dalam jaringan di dunia maya, maupun melalui turisme seks anak.”

Sebagai upaya preventif, Polri telah menjalin kerja sama dengan interpol dalam melakukan pertukaran informasi lebih cepat untuk mengungkap berbagai kasus kejahatan terhadap anak lintas negara.

“Untuk itu, Polri secara kolaboratif bekerja sama dengan aparat penegak lain di seluruh dunia, baik di level regional hingga internasional. Termasuk perspektif memerangi semua jenis kejahatan,” tutup Ari. (EJ)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button