biem.co — Belum lama ini terdengar isu bahwa gaji PNS akan dipotong sebesar 2,5 persen, dimana jumlah tersebut akan menjadi zakat wajib bagi PNS muslim nantinya. Dalam Skema Zakat PNS Muslim, total 2,5 persen dari gaji tersebut akan dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan disalurkan ke penerima zakat.
Pemerintah menggodok aturan pemotongan 2,5 persen gaji PNS Muslim yang diperuntukkan sebagai zakat penghasilan, dalam skema tersebut terdapat kurang lebih 4 juta orang PNS bayar zakat, yang berpotensi terkumpulnya zakat sebesar Rp 10 Triliun per tahun.
Namun Menteri Agama, yakni Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan bahwa tidak ada paksaan bagi PNS untuk membayar zakatnya melalui pemerintah. Untuk itu, bagi PNS yang keberatan dengan adanya potongan zakat, dapat mengajukan permohonannya kepada kementerian masing-masing.
“Prinsip dasar, pertama, ini sifatnya fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban dan paksaan. Oleh karenanya bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) muslim yang keberatan penghasilannya disisihkan sebagian sebagai zakat, dia bisa menyatakan keberatannya itu secara tertulis,” ujar Lukman yang dilansir dari liputan6.com
Pengaturan pemerintah hingga harus menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk potongan zakat dari honor PNS, ini menjadikan pro dan kontra luas di publik. Seperti yang diutarakan oleh penulis buku Menjadi Ibu Tangguh, yakni Yanti Tanjung. Menurutnya, membuat peraturan itu tidak boleh setengah-setengah, dan mengapa ibadah harus dipaksa?
“Gaji PNS dipotong 2,5 % untuk zakat, pake Perpres (peraturan Presiden) pula, ibadah kok dipaksa? Sekalian paksa rakyat shalat sempurna 5 waktu, paksa rakyat menutup aurat, paksa rakyat meninggalkan zina dan LGBT, paksa rakyat berhukum dengan aturan Allah. Mbo ya buat peraturan itu jangan separo-separo Pak alasannya melirik dananya saja, tapi berislamlah dengan kaffah….,” komen Yanti Tanjung yang disampaikan di akun Facebook-nya.
Hal serupa disikapi oleh Presiden ILC, Karni Ilyas, melontarkan sebuah tanggapan dalam bentuk pertanyaan singkat melalui akun Twitternya.
“Lha ibadah kok harus dipaksa pemerintah?” ujarnya melalui akun Twitter @karniilyas, Senin (05/02).
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki menjelaskan, rencana pemotongan gaji PNS muslim untuk zakat ini merupakan kelanjutan dari Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian/lembaga melalui Baznas.
Namun demikian, dia mengatakan, masih belum mengetahui apakah bentuk dari aturan pemotongan gaji PNS untuk zakat berbentuk Perpres atau Keppres. Karena pertimbangan dari segi hukum juga harus didengar. (uti)