biem.co – Tarif tol di beberapa tempat diketahui akan mengalami kenaikan. Seperti di antaranya Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) yang disebut-sebut akan naik berkisar Rp 500 hingga Rp 7000.
Di lain ruas, yakni Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) juga tercatat mengalami penyesuaian rata-rata Rp 500 untuk golongan I dan Rp 1.000 untuk golongan II ke atas. Namun, tidak semua ruas tersebut mengalami kenaikan pada setiap golongan.
Melansir detik, penyesuaian tarif tol pada kedua ruas jalan yang dikelola oleh Jasa Marga tersebut mulai diterapkan tanggal 15 Februari 2018 pukul 00.00 waktu setempat.
Subakti Syukur selaku Direktur Operasi II Jasa Marga menuturkan, bahwa penyesuaian tarif tol didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol yang mengatur perihal penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali.
“Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi,” ungkapnya.
Selain Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi, akan ada dua ruas tol lagi yang akan mengalami kenaikan tarif. Dua ruas tol tersebut yakni Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Prof. Dr. Ir Sedyatmo atau tol masuk ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kedua ruas tol tersebut direncanakan naik pada bulan Oktober-November.
Di samping adanya kenaikan, pihak Jasa Marga juga berupaya meningkatkan pelayanan di empat ruas tol tersebut. Di antaranya perbaikan dan estetika jembatan pada ruas Jalan Tol Padaleunyi, memperkuat lereng Km 91 dan Km 92 pada ruas Jalan Tol Cipularang, pelebaran jalan sepanjang 100 meter dan penambahan gardu di Tol Sedyatmo, serta beberapa fasilitas lainnya lagi. (HH)