KABUPATEN SERANG, biem.co – Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 masih lama, namun dugaan kepala desa di Kabupaten Serang yang menjadi pengurus atau anggota parpol sudah ada temuan dari Panwas Kabupaten Serang. Pihak panwas pun telah melakukan pemantauan dan klarifikasi.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengaku belum menerima laporan terkait perangkat desa atau kepala desa yang aktif menjadi pengurus atau anggota parpol.
Jika ada kades yang terlibat di parpol, dirinya meminta perangkat desa harus memilih salah satu atau bisa mundur dari jabatannya sebagai kades. Ia pun meminta seluruh kades atau perangkat desa lainnya yang aktif untuk tidak menjadi pengurus parpol.
Dalam peraturan pemerintah tentang desa, kades dilarang menjadi pengurus. Apabila ada yang merangkap menjadi pengurus, parpol yang bersangkutan harus mengundurkan diri.
Diharapkan Tatu, kades harus bisa melayani masyarakat di desa yang dipimpinnya. Jika merangkap jabatan dipastikan tidak akan bisa netral dan mengarahkan masyarakat untuk memilih parpol tertentu, dan pihaknya tidak menginginkan seperti itu.
Perlu diketahui, di Kabupaten Serang ada sejumlah kades yang diduga menjadi pengurus parpol. Temuan panwas sebelumnya ada dua orang kini bertambah menjadi empat orang kades yang menjadi pengurus parpol. (firo)