KABUPATEN SERANG, biem.co – Kasubag Politik Dalam Negeri Setda Kabupaten Serang, Dik Dik Abdul Hamid mengatakan bahwa untuk kenaikan bantuan, pihaknya masih menunggu kebijakan pimpinan.
Dikatakan Dik Dik, peraturan yang mengatur tentang kenaikan bantuan keuangan parpol sudah keluar, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol.
Dijelaskan Dik Dik, arahnya bantuan dana parpol minimal 1.500 per suara, tapi itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kalua melebihi itu harus mendapatkan persetujuan dari mendagri.
Di Kabupaten Serang rencana kenaikan bantuan keuangan sebesar Rp341 per suara tidak harus mendapatkan persetujuan dari mendagri, namun untuk saat ini kenaikan bantuan parpol masih menunggu kebijakan pimpinan.
Untuk bantuan keuangan parpil setelah kenaikan belum bisa dicairkan APBD murni tahun ini. Pasalnya saat perencanaan anggaran pagu untuk bantuan belum dinaikan, dan bantuan keuangan parpol yang ada sekarang masih sama dengan tahun lalu yaitu senilai Rp848 juta. (firo)