biem.co – Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Fasilitasi Komunikasi Budaya di Masyarakat (FKBM) memberikan fasilitasi kepada Komunitas Budaya untuk melestarikan budaya mereka masing-masing.
Dilansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, (23/01) bantuan Fasilitasi Komunitas Budaya ini tiada lain sebagai upaya penguatan keragaman budaya di masyarakat.
Kemudian, dalam aplikasinya, bantuan ini diperuntukkan untuk kegiatan revitalisasi, pemberdayaan, dan peningkatan kualitas keberadaan komunitas budaya guna melestarikan kebudayaan.
Maka, agar program bantuan ini dapat terealisasi dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan, penggunaannya harus berpijak pada pedoman yang sudah diatur mulai dari sasaran, mekanisme, pendistribusian, dan pelaksanaan evaluasinya.
Sehingga diharapkan bantuan ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dilakukan sesuai dengan petunjuk dan aturan yang berlaku. Unduh Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat 2018 DI SINI. (AF)