biem.co — Menyangkut petisi penolakan program penulisan buku Puisi Esai Nasional yang diselenggarakan oleh pihak Denny Januar Ali, membuat 8 (delapan) penulis dari 170 peserta mengundurkan diri dan mengajukan pembatalan kontrak oleh pihak Denny J.A. agar karyanya tidak diikutsertakan dalam program tersebut.
Hingga 20 Januari, 8 penulis yang mengundurkan diri adalah Jafar Fakhrurozi (Lampung), Dellorie Ahada Nakatama (Sumatra Barat), Ayu Harahap dan Hasan Al Banna (Sumatra Utara), Muhammad de Putra dan Eko Ragil (Riau), Pebrian Dian dan Saefullah Alabarokms (Banten).
Dilansir dari harianhaluan.com, Ayu dan Hasan merupakan penulis yang menyatakan pengunduran dirinya melalui surat bermaterai Rp6 ribu, sedangkan enam penulis lainnya mengumumkan pengunduran diri mereka melalui akun Facebook masing-masing, Ayu dan Hasan mengundurkan diri pada 16 Januari. Dalam surat pengunduran diri, mereka menyatakan menarik puisi mereka dari proyek buku puisi tersebut dan akan mengembalikan honor sebanyak Rp5 juta, yang mereka terima dari Denny J.A. Pada tanggal yang sama, Dellorie mengundurkan diri dari proyek buku itu dan meminta maaf kepada publik sastra. Dellorie akan menuntut secara hukum apabila karyanya tetap dimasukkan oleh Denny J.A. dalam buku itu.
Sementara itu, Jafar mengundurkan diri pada 18 Januari. Melalui akun Facebook-nya, ia menginformasikan bahwa ia telah menulis dan menyerahkan puisi esainya kepada panitia dan telah menerima honor Rp5 juta. Ia menyatakan mundur dan segera mengembalikan uang tersebut. Namun, ia tidak bisa mengembalikan uang karena panitia tidak memberikan nomor rekeningnya. Demikian pula dengan Eko Ragil dan de Putra, mereka telah menerima honor Rp5 juta, dan akan mengembalikannya kepada panitia.
Muhammad de Putra juga menyatakan bahwa ia tidak tahu dengan Denny J.A. dan polemiknya dalam dunia sastra. Mengenai uang honor, ia mengaku telah menerimanya dan telah menggunakan uang itu untuk membiayai kebutuhan keluarga karena kondisi keluarganya sedang susah. Karena itu, ia berharap publik sastra memakluminya. Hal itu kali pertama disampaikannya di grup WhatsApp Ruang Sastra pada 16 Januari. Ia menegaskan pengunduran dirinya dan menarik karyanya dari proyek buku Denny J.A. melalui status Facebook-nya pada 18 Januari serta akan mentransfer uang honor yang telah ia terima sebanyak Rp5 juta, dari Monica, perempuan yang diduga sebagai kaki tangan Denny J.A.
Dua penulis yang mengundurkan diri paling belakang adalah Pebrian Dian dan Saefullah Alabarokms. Mereka mengundurkan diri pada 20 Januari. Mereka juga menyatakan alasan ikut proyek buku tersebut karena tidak mengetahui asal-usul proyek puisi esai Denny J.A. dan mengundurkan diri setelah mengetahui polemik Denny J.A. dan puisi esainya dalam sastra Indonesia. Mereka juga telah menerima honor sebanyak Rp5 juta, dan berjanji akan mengembalikan uang itu dalam waktu dekat.
“Saya memohon maaf akan ketidaktahuan saya mengambil keputusan juga tindakan yang asal-usulnya saya belum ketahui mengenai project menulis puisi esai. Saat ini saya sudah menyelesaikan, menyerahkan naskah puisi esai milik saya kepada pihak pertama. Begitupun dengan honor yang sudah dibayarkan kepada saya beberapa hari yang lalu. Bersama ini saya akan MENGKLARIFIKASI bahwa saya MENGUNDURKAN DIRI dari project penulisan puisi esai tersebut. Saya berharap seluruh naskah yang sudah saya serahkan, bisa ditarik dan tidak diterbitkan oleh pihak puisi esai. Begitupun dengan honor yang sudah saya terima, sepenuhnya akan saya kembalikan dalam waktu dekat ini apabila telah saya ketahui rekening panitia puisi esai. Keputusan ini saya buat dengan sesungguhnya. Ini adalah benar bahwa ketidaktahuan saya yang lemah dan telah membawa saya kepada hal yang barangkali tidak berkenan untuk rekan sastrawan di Indonesia dan di Banten. Apapun yang menjadi pandangan seluruh sastrawan Indonesia dan pihak puisi esai kepada saya. Saya akan terima dengan lapang,” tulis Pebrian Dian dalam akun Facebook resminya.
Meski kedelapan penulis itu telah mengundurkan diri dari proyek buku esai dan meminta karya mereka tidak diterbitkan, Denny J.A. tetap akan menerbitkan karya yang masuk dengan alasan perjanjian pada Kontrak Perjanjian yang telah ditandatangani. Menurut Denny J.A., penyair harus menghormati kontrak dan kontrak tidak bisa dibatalkan sepihak. Ia berpendapat, peradaban akan rusak jika kontrak tidak dihormati dan dibatalkan sepihak.
Namun, menurut Pakar Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dr. Busra Azheri, para penulis bisa menuntut secara hukum apabila Denny J.A. tetap memuat karya tersebut, padahal mereka telah menyatakan untuk mencabut karya. Sebenarnya, kata Busra, dalam teknik pembuatan perjanjian yang benar, pada bagian narasi (recital) dan isi (substance) surat perjanjian yang dibuat oleh pihak Denny J.A. itu belum ada penjelasan yang rinci sehingga perjanjian tersebut multitafsir dan merugikan pihak penulis.
Hingga saat ini, petisi Penolakan Program Penulisan Buku Puisi Esai Nasional Denny J.A. pada www.change.org sudah mencapai 1.850 tandatangan. (uti)