KabarTerkini

Disdukcapil Ajukan UPT Kecamatan untuk Layani Dokumen Kependudukan

KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemerintah melalui dinas terkait sedang melakukan penghapusan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan, namun berbeda dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang tahun ini mengajukan UPT untuk melayani masyarakat.

Sedikitnya 16 UPT kecamatan yang diajukan oleh Disdukcapil sebagai pilihan tahun 2018. Hal ini diklaim sebagai salah satu solusi untuk melayani masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan, sehingga tidak harus ke kantor Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Saepudin menilai, Disdukcapil memilki tugas dan kewajiban yang tinggi dalam bekerja dibandingkan dengan dinas lainnya.

“Disdukcapil memiliki kewajiban untuk mengurusi seluruh elemen masyarakat dari semua golongan,” seru Asep, kepada biem.co, Jumat (12/01).

Asep menambahkan, usulan pembentukan 16 UPT Disdukcapil di tiap kecamatan akan mampu melayani masyarakat Kabupaten Serang secara keseluruhan dalam pengurusan dokumen kependudukan. (Firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button