Biem.co – Mulai Januari 2018, sebagaimana keputusan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah menetapkan pola baru dalam pemanfaatan dana desa se-Indonesia. Dalam keputusan itu, alokasi dana desa akan difokuskan pada sektor padat karya.
Salah satu contoh padat karya di desa adalah proyek infrastruktur. Pemerintah berencana setiap proyek infrastruktur yang ada di desa akan dikerjakan secara swakelola. Pekerjanya diserap dari warga desa setempat.
Dengan demikian, dana desa tidak hanya digunakan untuk membeli bahan material infrastruktur saja, melainkan juga untuk membayar honor pekerja yang notabene-nya warga desa setempat.
Pola Padat Karya Tunai yang melibatkan masyarakat desa dalam pembangunan di wilayahnya ini diharapkan dapat menurunkan kemiskinan sebesar 13,47% dari jumlah penduduk di setiap desa.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), dikutip dari CNNI, bahkan mengestimasi pendapatan masyarakat desa bisa bertambah hingga 60 persen per individu melalui pelaksanaan program padat karya tunai atau Cash for Work ini.
Program ini merupakan penyediaan lapangan kerja baru bagi masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur yang bersumber dari alokasi dana desa pemerintah pusat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga anggaran proyek yang digarap oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro, sebagaimana dilansir bisnis.com juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan pengurangan penggunaan kontraktor dalam proyek desa, sehingga dapat mempekerjakan masyarakat desa.
Sementara pengawasannya, Bambang menyerahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum setempat atau pendamping yang paham tentang proyek yang dibangun.
Tidak hanya pekerja, Bambang berharap bahan baku proyek yang digunakan juga menggunakan bahan yang ada di wilayah proyek (desa setempat).
Kedepan, Program Padat Karya Tunai ini tidak hanya diterapkan untuk proyek kecil yang ada di pedesaan, tapi juga akan diarahkan kepada proyek nasional yang berada di desa-desa.
Dalam implementasi program ini, diperkirakan sebanyak 30% dana proyek yang berasal dari dana desa, dapat kembali ke masyarakat dalam bentuk upah dan 70% lainnya untuk keperluan belanja infrastruktur.
Pola Padat Karya ini sementara diprioritaskan untuk desa pasca bencana, rawan pangan dan pasca konflik. Program awal diharapkan dapat mencapai 1.000 desa di 100 kabupaten/kota. (EJ)