KABUPATEN SERANG, biem.co – Terkait target pajak di 2018, Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Serang, Haryadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan pajak daerah sebesar Rp300 miliar lebih. Hal tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2017 lalu, dari Rp291 miliar.
Disebutkan Haryadi, dari rekapan, target paling banyak yaitu pajak penerangan jalan sebesar Rp137 miliar, pajak dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp73 miliar, Pajak Bumi Bangunan Rp53 miliar, dan pajak hotel sebesar Rp17 miliar.
“Ada peningkatan nilai pajak dibanding tahun sebelumnya karena pertimbangan dari sisi wajib pajak akan bertambah serta ada penilaian pajak individu dari BPHTB,” jelas Haryadi.
Pihaknya pun mengaku terus berusaha mengejar target dengan menurunkan petugas mendatangi wajib pajak untuk dilakukan sosialisasi dan penagihan apabila ada yang menunggak. Hal itu dilakukan dalam rangka optimalisasi pajak. (firo)