KabarTerkini

Pengelola Parkir di Kawasan Wisata Diminta Tidak Naikkan Tarif Kendaraan

KABUPATEN SERANG, biem.co — Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, mengimbau kepada pengelola lokasi wisata untuk memasang tarif parkir kendaraan sesuai dengan edaran yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Serang.

Jelang libur natal dan tahun baru, Pemkab Serang mulai lakukan persiapan-persiapan, khususnya untuk menghadapi kunjungan wisatawan ke beberapa lokasi wisata di wilayah Serang, seperti anyer dan sekitarnya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya yang berhubungan dengan wisatawan, Pemkab Serang mengeluarkan edaran mengenai tarif parkir yang berlaku di wilayah-wilayah yang dianggap potensial dikunjungi wisatawan.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Damar Wigutomo mengatakan, surat edaran mengenai himbauan tarif parkir sudah diterbitkan oleh Pemda Serang, dan akan disosialisasikan.

“Untuk tarif kendaraan roda dua maksimal 5 ribu dan roda empat maksimal10 ribu rupiah,” ujarnya.

Damar menambahkan, pihaknya sering melakukan pengawasan ke daerah-daerah tersebut, dan sempat ditemukan ada pengelola parkir yang memasang tarif cukup tinggi dan langsung ditegur. (firo)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button