KabarTerkini

Izin Belum Diurus, Perkebunan Milik PT Agro Fruit Mandiri Tak Akan Dibuka

KABUPATEN SERANG, biem.co – Dinas Satuan Pol PP Kabupaten Serang mengaku masih menunggu pihak perusahaan perkebunan buah naga untuk menyelesaikan perizinannya. Selama itu belum selesai diurus, maka tidak akan dibuka sampai proses perizinannya selesai.

Perkebunan buah naga milik PT Agro Fruit Mandiri diketahui hingga kini masih belum menyelesaikan proses perizinannya. Adapun perizinan yang belum selesai yaitu izin prinsip yang harus diurus ke pusat, karena itu masuk penanaman modal asing.

Kepala Dinas Pol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asyikin yang ditemui di kantornya mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait perkebunan buah naga dalam proses penyelesaiannya izinnya. Meski hanya izin prinsip yang belum selesai, namun pihaknya belum menerima laporan apakah perusahaan tersebut sudah mengurus atau belum.

Dikatakan Hulaeli, selama proses perizinannya perkebunan buah tersebut belum selesai maka pihaknya juga tidak akan membuka kembali selama perizinannya belum selesai. Untuk penyelesaian tersebut juga tidak ada batas waktu, namun jika izin prinsipnya selesai diurus maka kebun buah naga itu bisa kembali beroperasi.

Ditambahkan Hulaeli, pihaknya masih menunggu dari perusahaan tersebut dan diharapkan proses perizininanya bisa selesai agar bisa dibuka kembali. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button