KABUPATEN SERANG, biem.co – Kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Serang yang indisipliner di dominasi dari bolos kerja lebih dari 46 hari. Selain itu, ada juga kasus penyalahgunaan narkoba. Sehingga, atas kasus indisipliner bolos kerja, Pemkab Serang menjatuhkan sanksi, mulai dari ringan sampai berat.
Surtaman, Kabid Pengembangan Karir, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, mengatakan bahwa PNS yang melakukan pelanggaran atau indisipliner ada 15 orang, lima di antaranya sedang dalam proses. Sementara dari 12 orang PNS tersebut, lima di antaranya melakukan pelanggaran berat dengan pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.
“Dari 5 orang itu, 4 di antaranya diberhentikan secara tidak hormat. Sementara 1 orang lagi diturunkan pangkatnya,” tegas Surtaman, saat ditemui biem.co usai rapat di Setda Pemkab Serang, Selasa siang (19/12).
Sementara PNS yang lainnya, imbuh Surtaman, masih dalam kasus pelanggaran ringan dan sedang, namun masih dalam pembinaan dan peringatan.
Surtaman berharap, ke depan PNS agar lebih rajin bekerja dan disiplin serta dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Karena, pemerintah akan bertindak tegas dalam menangani masalah indisipliner pegawai. (firo)