KABUPATEN SERANG, biem.co — Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, akhir November lalu telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 33 desa di Kabupaten Serang. Hasil tersebut dipastikan akan segera dilantik, karena berdasarkan Perda Pilkades 2017, pelantikan harus segera dilakukan apabila Pilkades telah selesai digelar.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rudi Suhartanto, di sela kegiatan diseminasi dana desa mengatakan, 30 hari setelah pemilihan para calon kepala desa yang terpilih harus sudah dilantik. Terkait jadwal, dipastikan tidak akan menyebrang ke tahun 2018, akan dilaksanakan sekitar 22 Desember pekan depan.
“Terkait konflik atau gugatan, sampai saat ini belum ada laporan, meski begitu jika ada, maka akan dilihat dan dikaji terlebih dahulu terkait permasalahannya dari hasil Pilkades tersebut,” ujar Rudi.
Rudi menambahkan, Pilkades serentak diklaim berjalan kondusif meski masih ada kekurangan.
“Memang perlu ada perbaikan di Pilkades ke depannya, sehingga semua tahapan proses Pilkades bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Firo)