KOTA SERANG, biem.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia meresmikan Pojok Pengawasan Partispatif di Bawaslu Provinsi Banten, (28/11). Pojok Pengawasan tersebut berfungsi sebagai tempat masyarakat melaporkan, mengadukan, atau mendapatkan informasi terkait pelaksanaan pemilu.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, menuturkan bahwa pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat.
“Jadi, kalau ditanya siapa yang bertanggungjawab terhadap kualitas pemimpin dan para wakil rakyat di Provinsi Banten. Kita tidak bisa mengatakan bahwa itu hanya sekadar tanggungjawab Bawaslu atau KPU,” seru Fritz saat memberiakan sambutan.
Tapi, lanjut Fritz, itu adalah tanggung jawab masyarakat Banten untuk memilih pemimpin seperti apa yang akan menjadi anggota dewan atau kepala daerah. “Karenanya, dibutuhkan sinergi antara masyarakat dan penyelenggara pemilu,” tandas Fritz.
Fritz berharap, masyarakat bisa datang untuk belajar bersama tentang pengawasan pemilu ke Pojok Pengawan Partisipatif guna menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas. Yang pada akhirnya, akan memberikan kebaikan dan pertumbuhan ekonomi.
Senada dengan Fritz, Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, Ali Faisal, mengatakan bahwa Pojok Pengawasan ini dibuat untuk mengundang sebanyak-banyaknya masyarakat Provinsi Banten agar ikut serta mengetahui, memahami, dan melakukan pengawasan bersama Bawaslu.
“Semoga masyarakat Provinsi Banten bisa memanfaatkan ruang ini sebaik-baiknya, demi Pilkada yang semakin baik,” tandas Ali Faisal.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Nuryati Solapari mengatakan bahwa Pojok Pengawasan sebagai upaya untuk melahirkan semangat-semangat dari masyarakat baik akademisi, pemantau pemilu, maupun umum untuk mendorong dan mengupayakan bagaimana pengawasan pemilu ini berjalan dengan baik.
“Karena, Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan, tapi juga memastikan penegakan pemilu itu berjalan dengan baik,” tutup Nuryati Solapari. (AF)