Ojek online selama ini seperti dianak-tirikan bahkan dianggap anak haram, tidak seperti taksi online yang sudah memiliki payung hukum dari peraturan Menteri (PM) 108, sampai hari ini ojek online masih tidak memiliki kejelasan menyoal payung hukum yang menaunginya.
Besok, Kamis (23/11) komunitas ojek online akan menggelar aksi massa menuntut pemerintah melalui Menteri Perhubungan dan Presiden untuk mengeluarkan legalitas operasional ojek online.
Andre, selaku kordinator Aktivis Driver Gojek (ADG) di Kantor FAKTA, Jakarta Timur, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu (22/11) menuturkan bahwa pihaknya mohon maaf apabila besok terjadi kemacetan.
“Sebelumnya kami meminta maaf kepada masyarakat bila besok sedikit sulit mendapatkan ojek online dan bila ada sedikit kemacetan karena aksi kami”, ucap Andre.
“Tapi kami jamin aksi kami ini damai tanpa ada kericuhan. Kami melakukan aksi untuk meminta kejelasan legalitas hukum dari pemerintah”, tambahnya.
Gelaran aksi rencananya dimulai pukul 09.00 pagi, dilakukan di dua lokasi. Lokasi pertama di Gedung Kemenhub lalu berlanjut ke Istana Negara.
Aksi akan melibatkan beberapa komunitas dari beberapa wilayah. Setiap komunitas dan wilayah akan bergerak ke titik kumpul di pintu parkiran Monas. Kemudian baru bergerak ke Kementrian Perhubungan untuk menemui Menteri Budi Karya, setelah itu dilanjutkan ke Istana untuk menemui Presiden Republik Indonesia. (EJ)