BANTEN, biem.co — Tarif tol Tangerang – Merak akhirnya naik. Jalan tol yang menghubungkan Provinsi Banten dan DKI Jakarta ini resmi naik per 21 November 2017 Pukul 00.00 WIB.
Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol.
Sebagaimana dihimpun kompas.com, penyesuaian tarif ini sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pertimbangan bahwa rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi ruas tol, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 7,33 persen.
Presiden Direktur PT Marga Mandala Sakti, Wiwiek D. Santoso, dalam keterangan tertulis kepada kompas. com, Selasa (14/11), “bahwa penyesuaian tarif berlaku untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup.”
Berikut rinciannya:
Untuk Golongan I tarifnya menjadi Rp 41.000 dari Rp 38.000, Golongan II Rp 57.000 dari Rp 53.000, Golongan III Rp 67.500 dari Rp 63.000, Golongan IV Rp 88.500 dari Rp 82.500 dan Golongan V Rp 107.000 dari Rp 99.500.
Sementara besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah.
Tarif untuk Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 9.500, Golongan III Rp 12.000, Golongan IV Rp 16.000 dan Golongan V Rp 20.000. (EJ)