KABUPATEN SERANG, biem.co – Pemerintah daerah melalui Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang, Sugi Hardono menyatakan, pihak pemda telah menggelar rapat terkait penutupan kebun buah naga milik PT Agro Fruit Mandiri.
Rapat tersebut memanggil, pihak desa dan Satpol PP, minus perusahaan, yang menghasilkan keputusan bahwa perkebunan buah naga di Desa Tamansari, Kecamatan Baros akan dibuka kembali.
Diketahui, bahwa perkebunan buah naga tersebut mulanya ditutup sementara oleh Satpol PP, karena telah melanggar perda terkait perizinan. Namun belum genap satu minggu, Pemda Serang akan membuka kembali lantaran aspek sosial yang dipertimbangkan.
“Setelah melakukan rapat, Pemda Serang mengambil kesimpulan akan membuka perkebunan buah naga tersebut dalam waktu dekat, dengan syarat pihak perusahaan dapat memenuhi beberapa perizinan yang dinilai kurang,” terang Sugi, kepada biem.co, Rabu (08/11).
Pemda Serang, imbuh Sugi, telah melalui berbagai pertimbangan untuk membuka kembali perkebunan buah naga itu, baik secara hukum mapun aspek sosial terhadap nasib para pekerja.
“Pihak perusahaan pun telah bersedia untuk melakukan proses perizinan secara keseluruhan,” tandas Sugi. (Firo)